5 Fakta Subsidi Rp 600.000, Rencana Cair 25 Agustus hingga Ditunda karena Data

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 menjadi perbincangan saat ini. Pasalnya, BSU yang direncanakan cair pada 25 Agustus 2020 nyatanya tertunda. Kabar penundaan ini membuat para pekerja kecewa dan ramai diperbincangkan. Berikut Familinia rangkumkan 5 fakta mengenai Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 yang wajib Anda ketahui.

  1. Untuk Karyawan Swasta dan Pegawai Honorer

Pemerintah Indonesia lewat Menteri Ketenagakerjaan mencanangkan subsidi Rp 600.000 untuk karyawan swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampakan, pemberian subsidi gaji ini disebut sebagai bentuk pernghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya subsidi upah tersebut, Ia mengimbau kepada penerima bantuan untuk membelanjakan bantuan tersebut unutk membeli produk dalam negeri. Dengan demikian, harapannya bantuan tersebut dapat memberi efek berganda pada sektor lain dalam roda perekonomian dalam negeri.

  1. Rencana Cair 25 Agustus 2020

Rencana awal, bantuan subsidi ini sedianya akan diberikan mulai 25 Agustus 2020 secara bertahap dan pemberian bantuan tersebut akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Subsidi upah ini sendiri rencananya akan diberikan selama empat bulan masing-masing Rp 600 ribu. Sehingga penerima bantuan akan mendapatkan total bantuan Rp2,4 juta dan dicicil bertahap tiap dua bulan sekali.

  1. Skema Pencairan

Pencairan BSU pun telah diatur pemerintah yang tertuang dalam Permenaker RI No. 14 Th. 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Adapun syarat-syarat peneriman Bantuan Subsidi Upah adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibutikan dengan kepemilikan KTP dengan nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp 5 juta sesuai dengan data terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki rekening bank aktif karena pencairan akan dikirim langsung ke rekening penerima.
  1. 13,7 Juta Rekening Penuhi Syarat

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat sebanyak 13,7 juta. Itu belum semuanya karena masih ada 3 juta karyawan yang masih dalam proses.

Memang pemerintah tengah berupaya menaikkan jumlah penerima manfaat BSU dari 13,7 juta menjadi 17,7 juta pekerja. Anggaran yang telah disiapkan pemerintah sendiri memiliki total Rp37,7 triliun.

  1. Pencariran Subsidi Rp 600.000 Ditunda karena Pengecekan Ulang Data

Meski ditargetkan akan disalurkan pada 25 Agustus lalu, nyatanya proses pencairan mengalami penundaan. Menurut keterangan Kemenaker, penundaan tersebut terjadi lantaran adanya proses pengecekan ulang terhadap rekenin pekerja yang telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dibutuhkan waktu sekitar empat hari untuk melakukan pengecekan ulang dan menyesuaikan data yang mereka terima dari BPJS Ketenagakerjaan. Ketika seluruh proses pengecekan ulang telah rampung, Kemenaker akan segera meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencairkan BSU segera.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini