Pengertian HAM beserta Komnas, Instrumen dan Macam-Macam HAM yang Perlu Anda Ketahui

Jika kita sering menonton tayangan berita, beberapa kali diperdengarkan kata-kata HAM yang memiliki kepanjangan Hak Asasi Manusia. Erat kaitannya dengan diri kita sendiri sebagai manusia, hak merupakan kemampuan atau kekuasaan kita dalam melakukan suatu hal atau kepunyaan, asasi merupakan hal yang utama atau mendasar. Pengertian yang didapat dari makna kata HAM adalah kepunyaan atau milik yang sifatnya pokok, mendasar, dan melekat kepada setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan, bukan pemberian manusia atau penguasa.

HAM sendiri merupakan hak yang sudah dimiliki seseorang sejak masih dalam kandungan ibunya. Hak ini dapat berlaku secara universal. HAM ini sifatnya fundamental yakni tidak dapat lepas karena mengikat status kita sebagai seorang manusia. PBB sejak awal perang dunia II menetapkan seperangkat hak yang hingga kini menjadi rujukan di seluruh dunia. Dampaknya, negara-negara mau tidak mau harus melindungi hak asasi manusia.

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right / UDHR) oleh PBB ini, menyatakan bahwa ada martabat yang melekat serta kebebasan dan persamaan manusia yang sifatnya harus dimiliki setiap manusia. Pengertian HAM dalam deklarasi ini adalah pengakuan terhadap martabat yang terpadu dalam diri setiap orang dengan hak-hak yang sama. Hak asasi manusia menjadi dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. Sejak munculnya deklarasi UDHR inilah secara internasional HAM telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai instrumen internasional. Indonesia pun meratifikasi beberapa poin yang terdapat di dalamnya.

Sejarah HAM

Sejarah HAM

Perkembangan HAM diawali dari dunia barat (eropa) yang diinisiasi oleh seorang filsuf asal Inggris pada abad ke – 17, yakni Jhon Locke. Dia merumuskan tentang adanya hak alamiah manusia atau natural rights yang ada pada diri setiap manusia dan tidak dapat dilepaskan.

Diantaranya yang dinyatakan Jhon Locke yakni hak hidup, hak kebebasan serta hak milik. Rumusan Jhon Locke kala itu hanya terbatas pada bidang sipil dan politik. Kemudian, perkembangan hak manusia ditandai dengan adanya tiga peristiwa penting yang terjadi di dunia Barat, yakni Magna Charta, Revolusi Amerika serta Revolusi Perancis.

1. Magna Charta

Pada tahun 1215 Masehi, terjadi peristiwa penting yang kesepakatan atas piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan yang dikenal dengan Magna Charta. Isi perjanjian itu adalah sang Raja memberi jaminan beberapa hak kepada para bangsawan serta keturunannya.

Beberapa diantaranya seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa melalui pemeriksaan pengadilan. Jaminan ini tidak didapatkan secara cuma-cuma, melainkan sebagai bentuk balas budi atas bantuan dari para bangsawan kepada Raja atas biaya pemerintahan. Berawal dari Magna Charta inilah jaminan hak ini terus berkembang hingga kemudian menjadi salah satu bagian dari sistem konstitusional di Inggris.

2. Revolusi Amerika

Di tahun 1776 terjadi perang hebat yakni perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris. Peristiwa ini dikenal sebagai Revolusi Amerika. Hasilnya adalah Deklarasi Kemederkaan atau Unanimous Declaration of Independence, dan dinyatakan bahwa Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776.

3. Revolusi Prancis

Revolusi Prancis yang terjadi pada tahun 1789 merupakan suatu bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri saat itu yang bernama Louis XVI. Sang Raja dinilai telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Revolusi Prancis ini kemudian menghasilkan Pernyataan Hak-hak manusia dan warga Negara atau yang dikenal dengan Declaration des droits de I’homme et du citoyen. Pernyataan ini diantaranya memuat tiga hal yakni hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).

Sejarah HAM di Indonesia

Di Indonesia, pemikiran modern mengenai HAM mucul pada abad ke – 19. Tentu kita kenal tokoh wanita terkenal dengan emansipasi wanita dan suratnya yang berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang. Ya, R.A. Kartini disebut sebagai tokoh yang menyuarakan hak asasi manusia kala itu, khususnya bagi kaum wanita yang ditulis pada surat tersebut. Surat-surat ini ditulis sekitar 40 tahun sebelum Indonesia Merdeka.

Pengertian HAMPada masa kemerdekaan, gagasan mengenai HAM berlanjut hingga menjadi bahasan dalam sidang BPUPKI. Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman merupakan dua tokoh yang gigih memperjuangkan dalam sidang tersebut agar HAM diatur secara luas dalam Undang – Undang Dasar 1945. Namun, usaha mereka tidak mulus. Tercatat hanya sedikit nilai – nilai HAM yang diatur pada UUD 1945. Meskipun demikian, secara luas dan mendetil HAM diatur dalam konstitusi RIS dan UUDS 1950.

Selanjutnya, HAM pada masa order baru dianggap sebagai paham liberal atau Barat yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila sehingga HAM hanya dapat diakui seminimal mungkin. Meskpun pada tahun 1993, berhasil membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, namun lembaga tersebut tidak berfungsi dengan baik lantaran kondisi politik yang tidak memungkinkan. Hingga pelanggaran HAM terus terjadi.

Pada saat kegeraman rakyat memuncak akhirnya memicu gerakan reformasi untuk mengakhiri orde baru. Akhirnya orde baru berakhir dan penegakan HAM di Indonesia menjadi komitmen masa reformasi. Pada masa ini, HAM mendapat angin segar ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan serta lahir berbagai dokumen HAM yang lebih sempurna. Dokumen itu diantaranya:

  • UUD 1945 hasil amendemen,
  • TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia,
  • UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
  • UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kemudian di tahun 2005, pemerintah mengesahkan dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM. Instrumen ini adalah Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

Macam-macam HAM

Apabila kita lihat secara menyeluruh, ada berbagai macam jenis HAM ini. Namun secara garis besar HAM dapat digolongkan menjadi 6 macam, diantaranya sebagai berikut

1. Hak Asasi Pribadi, yakni hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Beberapa diantaranya adalah:
a. hak untuk bergerak, bepergian, dan berpindah tempat
b. hak mengeluarkan dan menyatakan pendapat
c. hak memilih dan aktif berorganisasi
d. hak memilih, memeluk dan beribadah dengan agama yang diyakini

2. Hak Asasi Politik, adalah hak yang berkaitan dengan dunia politik, seperti berikut:
a. Hak memilih dan dipilih pada pemilihan umum.
b. Hak ikut dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
c. Hak membuat dan mendirikan partai dan organisasi politik.
d. Hak membuat dan mengajukan usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum, merupakan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Hak ini berhubungan dengan berbagai aspek hukum dan pemerintahan. Contoh sebagai berikut :
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum serta pemerintahan.
b. Hak menjadi aparatur negeri sipil atau ASN.
c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi, merupakan hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan usaha perekonomian. Beberapa diantaranya sebagai berikut:
a. Hak melakukan berbagai kegiatan jual beli.
b. Hak mengadakan perjanjian kontrak.
c. Hak menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
d. Hak memiliki sesuatu.
e. Hak mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan, merupakan hak untuk mendapat perlakuan yang sama terhadap tata cara pengadilan. Contohnya sebagai berikut
a. Hak mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
b. Hak persamaan dalam penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.

6. Hak asasi sosial budaya, merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh sebagai berikut
a. Hak memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
b. Hak mendapatkan pengajaran.
c. Hak mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.

Contoh Pelanggaran HAM

contoh pelanggaran HAMAda beberapa peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi baik di dunia maupun di dalam negeri. Namun sebagai pembelajaran, kita akan memberikan contoh ilustrasi pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:

  1. Diskrimnasi terhadap golongan atau kelompok tertentu, seperti pembatasan, pengucilan, serta pelecehan, dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya terkait isu perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
  2. Perlakuan tidak adil di mata hukum, juga tidak manusiawi.
  3. Hak rakyat dan opisisi dirampas oleh penguasa dengan cara yang sewenang-wenang.
  4. Perbuatan keji menyiksa yang menimbulkan rasa sakit jasmani maupun rohani.
  5. Membuat aturan-aturan pemilihan umum yang manipulatif serta sesuai dengan keinginan penguasa dan partai penguasa tanpa menghiraukan rakyat dan oposisi.
  6. Membatasi dan membatasi pers, pendapat, serta berkumpul.
  7. Penegak hukum atau militer melakukan kekerasan terhadap rakyat tanpa bukti bersalah.

Adapun beberapa contoh pelanggaran HAM yang benar-benar terjadi di Indonesia, diantaranya :

1. Pembantaian Rawagede

Merupakan pembantaian besar-besaran pada penduduk Kampung Rawagede yang dilakukan oleh tentara Belanda saat melancarkan agresi militer pertamanya pada tanggal 9 Desember 1947. Pembantaian berdarah ini menewaskan sekitar 431 penduduk Kampung Rawagede. Saat ini Kampung Rawagede ini terletak di Balongsari, Rawamerta, Karawang.

2. Pembunuhan Marsinah

Marsinah merupakan seorang aktivis sekaligus buruh di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Marsinah merupakan orang yang aktif dalam berbagai aksi unjuk rasa buruh. Marsinah juga ikut terlibat dalam rapat yang membahas mengenai rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993.

Pada tanggal 3-4 Mei 1993 para buruh mencegah teman-temannya berangkat kerja dan keesokan harinya para buruh melakukan pemogakan kerja dan mengajukan 12 tuntutan, salah satunya tuntutannya adalah dinaikkannya gaji para buruh. Setelah beberapa hari aksi demo tersebut, Marsinah dinyatakan tewas mengenaskan. Setelah melakukan otopsi pada jenazah Marsinah, dokter menyimpulkan bahwa Marsinah tewat disebabkan oleh penganiyaan.

3. Peristiwa Tanjung Priok

Peristiwa ini bermula atas tindakan seorang tentara yang seenaknya masuk ke dalam musholla As Sa’dah tanpa melepas alas kaki.

Lebih parahnya lagi, tentara tersebut melakukan hal yang menjadi cikal bakal konflik besar tersebut terjadi yakni menyiramkan air comberan di beberapa bagian masjid, tak terkecuali pamflet-pamflet yang isinya dakwah. Menurut data dari SONTAK (Solidaritas Untuk Peristiwa Tanjung Priok), jumlah yang meregang nyawa akibat peristiwa ini mencapai 400 orang.

Komnas HAM

komnas HAMDi Indonesia didirikan lembaga mandiri yang kedudukannya setara lembaga negara yang lain dengan fungsinya untuk melakukan kajian, penyuluhan, penelitian, perlindungan, pemantauan, investigasi serta mediasi terhadap masalah terkait hak asasi manusia.

Lembaga ini dinamakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Pendirian Komnas HAM ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Kelengkapan Komnas ini terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Selain itu, Komnas HAM juga memiliki Sekretariat Jenderal sebagai administrasi dan pelayanan. Sejak tahun 2013, Komnas HAM dijabat secara bergantian dengan masa jabatan satu tahun. Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang untuk mencapai tujuan lembaga ini, menggunakan instrument yang terkait dengan HAM, nasional atau internasional.

Instrumen HAM

Instrumen HAM merupakan ketentuan hukum HAM yang menjadi alat berupa peraturan perundang-undangan untuk digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM. instrumen HAM ini terdiri dalam instrumen nasional HAM dan instrumen internasional HAM. Untuk instrumen nasional HAM hanya berlaku terbatas pada suatu Negara saja. Sedangkan instrumen internasional HAM dapat menjadi acuan Negara di seluruh dunia serta mengikat secara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya.

Di negara Indonesia di order reformasi saat ini, ada usaha untuk menjabarkan ketentuan HAM yang telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Tak hanya itu, HAM juga dirumuskan secara sah dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa hasil konvensi internasional tentang HAM yang cocok untuk menjadi acuan HAM di Indonesia.

Beberapa instrument HAM di Indonesia sebagai berikut:

  1. Intrumen HAM dalam beberapa pasal dan ayat pada UUD 1945
  2. Instrumen HAM dalam ketetapan MPR RI yang tercantum di TAP. MPR No. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
  3. Instrumen HAM dalam UU seperti UU No 39 Tahun 1999 dan beberapa UU lain.
  4. Instrumen HAM yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden.

Itulah pengertian HAM yang perlu Anda ketahui beserta sejarah, komisi, instrumen dan macam-macam HAM. Semoga bermanfaat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini