Warga negara sejatinya merupakan salah satu unsur pokok dari suatu negara. Pengertian warga negara sendiri adalah seseorang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dalam sebuah penduduk negara sehingga mereka menjadi salah satu unsur negara. Secara konstitusi, warga negara merupakan warga dari sebuah negara yang telah ditetapkan dengan berdasarkan Undang – Undang yang berlaku di negara tersebut.
Disamping itu, kewarganegaraan sendiri memiliki arti bahwa suatu hal yang berhubungan dengan warga negara serta keanggotaan sebagai warga negara. Misalnya, seseeorang warga negara memiliki hak untuk mempunyai paspor atau kartu identitas warga dari negaranya. Kewarganegaraan ini merupakan bagian dari konsep kewargaan. Dalam satu wilayah kota atau kabupaten, apabila ada warga yang tinggal dalam wilayahnya ini disebut dengan sebagai warga kota atau warga kabupaten. Pada penerapaan aturan otonomi daerah, kewargaan ini merupakan sesuatu hal yang sangat penting. Hal ini disebabkan setiap wilayah kota atau kabupaten mewakili satuan politik dan akan memberikan hak, umumnya dalam bentuk sosial yang berbeda-beda bagi setiap warganya.
Kewarganegaraan ini juga memiliki kesamaan dengan kebangsaan. Namun dapat dibedakan antara keduanya dalam hal hak-hak untuk aktif dalam dunia politik. Seseorang mungkin saja bisa memperoleh kebangsaan tanpa menjadi warga negara. Seperti misalnya secara hukum merupakan subyek suatu negara serta berhak mendapatkan perlindungan namun tidak memiliki hak dalam partisipasi politik. Bisa juga seseorang mempunyai hak politik namun tanpa menjadi suatu anggota bangsa dari negara tersebut.
Setiap warga negara ini memiliki hak serta kewajiban yang tentu harus dilindungi dan dijamin oleh negara dengan hukum yang pasti. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Di Indonesia, seseorang dinyatakan sebagai warga negara Indonesia atau WNI apabila orang tersebut sudah diakui oleh Undang-Undang sebagai seorang warga negara Republik Indonesia. Bentuk pengakuan negara terhadap penduduknya yakni akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP ini dibuat berdasarkan tempat tinggal saat dia mendaftar sebagai seorang penduduk atau warga negara. Di Indonesia, akan diberikan kepada setiap warga negaranya sebuah nomor identitas yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila dia telah menginjak usia 17 tahun kemudian melakukan pendaftaran dan pencatatan diri di kantor pemerintahan.
Dalam peraturan negara Indonesia, kewarganegaraan telah diatur dalam Undang Undang no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut, seseorang yang dapat memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia antara lain :
- Setiap orang yang sebelum disahkannya Undang-Undang no. 12 tahun 2006 ini telah menjadi warga negara Indonesia.
- Seorang anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.
- Seorang anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun sebaliknya.
- Seorang anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dari ibu seorang WNI serta ayah seorang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan atau hukum negara asal dari si ayah tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.
- Seorang anak yang lahir dalam masa tenggang waktu hingga 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah, serta ayahnya tersebut WNI.
- Seorang anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia.
- Seorang anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang sudah diakui oleh sang ayah WNI sebagai anaknya sendiri dan pengakuan tersebut telah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.
- Seorang anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada saat waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.
- Seorang anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.
- Seorang anak yang lahir di wilayah Indonesia jika ayah serta ibunya tidak memiliki status kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaan mereka.
- Seorang anak yang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu warga negara Indonesia, disebabkan oleh ketentuan negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.
- Seorang anak ayah atau ibu yang permohonan kewarganegaraannya telah diterima, lalu seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan janji setia serta mengucapkan sumpah.
Selain 12 poin tersebut, seseorang warga juga dapat diakui pula sebagai WNI apabila dalam kondisi berikut:
- Seseorang anak warga negara Indonesia yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dan belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui sah oleh ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan asing.
- Seorang anak warga negara Indonesia yang belum menginjak usia 5 tahun, yang kemudian diangkat sah sebagai anak WNA dengan berdasarkan penetapan pengadilan.
- Seorang anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada dan juga tempat tinggalnya di wilayah Indonesia, yang ayah atau ibunya mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
- Seorang anak warga negara asing belum berusia 5 tahun kemudian diangkat menjadi seorang anak secara sah yang menurut ketetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Selanjutnya, status warga negara Indonesia juga bisa didapat oleh seseorang yang termasuk dalam beberapa situasi sebagai berikut:
- Seorang anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
- Seorang anak WNA sebelum menginjak usia 5 tahun yang kemudian diangkat sebagai anak secara sah menurut dari penetapan pengadilan sebagai seorang anak oleh WNI.
Selain beberapa poin dalam UU cara perolehan status kewarganegaraan yakni WNI, warga negara asing (WNA) juga sangat dimungkinkan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan melalui proses pewarganegaraan. Setiap WNA yang kawin secara sah dengan WNI dan telah tinggal Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau paling tidak 10 tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan dan mendaftarkan diri untuk menjadi WNI di hadapan pejabat pemerintahan yang berwenang. Syaratnya, ketika diberikan kewarganegaraan Indonesia, WNA ini tidak memiliki kewarganegaraan ganda atau bipatride.
Di dalam UU Kewarganegaraan tahun 2006 ada perbedaan dengan UU Kewarganegaraan sebelumnya. Negara Indonesia secara hokum dapat memperbolehkan dwikewarganegaraan namun secara terbatas. Perlakuan ini diterapkan bagi anak yang belum menginjak usia 18 tahun serta belum kawin sampai usia tersebut. Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007 yang mengatur lebih lanjut mengenai warga negara.
Dengan demikian dari Undang-Undang ini dapat disimpulka bahwa secara prinsip Indonesia menganut adanya asas kewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan ius soli terbatas, serta kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas ius soli ini adalah asas yang dalam memperoleh status kewarganegaraan dengan menentukan kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan wilayah negara tempat kelahirannya. Sebagai misal kalau kita lahir di wilayah Indonesia, sedangkan menurut UU Kewarganegaraan berlaku asas ius soli, maka secara otomatis kita akan menjadi warga negara Indonesia.
Sedangkan asas ius sanguinis adalah asas dalam memperoleh status kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan keturunan. Misalkan, kita lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI, sedangkan Indonesia menggunakan asas ius sanguinis, maka otomatis kita akan memiliki kewarganegaraan sebagai WNI, karena orang tua kita juga seorang WNI.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setelah kita secara sah tahu bahwa kita merupakan warga negara Indonesia, maka selanjutnya yang harus kita ketahui adalah apa saja kewajiban yang harus kita tunaikan atau hak yang seharusnya kita dapatkan dengan status sebagai warga negara Indonesia.
Sebelum mengetahui apa saja kewajiban yang harus kita kerjakan, perlu dipahami bahwa kewajiban merupakan suatu hal yang menjadi keharusan kita untuk dilakukan agar mendapatkan hak atau wewenang kita. Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib melaksanakan peran serta sebagai warga negara sesuai kemampuan kita masing-masing. Tujuannya agar mendapatkan hak kita.
Sedangkan hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya kita terima. Hak ini kita dapatkan dan orang lain tidak boleh merampasnya. Kaitannya dengan hal kewarganegaraan, hak ini dapat diartikan secara umum bahwa warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Antara kewajiban dan hak ini sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Meski demikian dalam pemenuhannya antara hak dan kewajiban ini harus seimbang. Beberapa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia tercantum dalam Undang – Undang Dasar 1945. Beberapa hak yang dapat diambil contoh sebagai berikut:
- Berhak mendapat perlindungan hukum tercantum pada UUD 1945 pasal 27 ayat (1)
- Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum pada UUD 1945 pasal 27 ayat (2)
- Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan tercantum pada UUD 1945 pasal 28D ayat (1)
- Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai tercantum pada UUD 1945 pasal 29 ayat (2)
- Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat melalui lisan serta tulisan sesuai undang-undang yang berlaku pada UUD 1945 pasal 28
Sedangkann beberapa contoh kewajiban warga negara diantaranya sebagai berikut:
- Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh tercantum pada UUD 1945 pasal 30 ayat (1)
- Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tercantum pada UUD 1945
- Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain tercantum pada UUD 1945 pasal 28J ayat (1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang tercantum pada UUD 1945 pasal 28J ayat (2)
- Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik tercantum pada UUD 1945 pasal (28)
Pelanggaran Hak Warga Negara
Beberapa kasus pelanggaran hak warga negara dapat dilihat banyak di media pemberitaan baik media cetak maupun elektronik. Kasus yang banyak terjadi adalah angka putus sekolah anak-anak Indonesia masih tinggi. Faktor yang paling banyak menjadi alasan kenapa putus sekolah adalah faktor kekurangan biaya untuk pendidikan, bahkan biaya pendidikan cenderung tinggi. Nah anak putus sekolah ini merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena hak atas pendidikan tidak bisa didapatkan secara utuh.
Kondisi ini salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, yang mana mereka sulit mendapatkan akses pendidikan yang layak dan mereka kurang mampu untuk membiayai.
Contoh pelanggaran lain adalah masih terjadi salah tangkap maupun perlakuan oknum aparat penegak hukum yang berbeda dengan pelanggar hukum yang memiliki kekayaan, jabatan dan sebagainya. Ini menjadi bukti bahwa hak warga negara sama di dalam hukum dan pemerintahan belum dapat dipenuhi.
Kasus pelanggaran hak sebagai warga negara yang lain adalah sering terjadi tindakan kekerasan dan penyerangan tempat peribadatan yang mengatasnamakan negara. Padahal pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi bisa disimpulkan bahwa pelanggaran hak warga negara yang paling sering terjadi adalah :
- Angka putus sekolah anak-anak Indonesia masih tinggi
- Terjadinya salah tangkap pada suatu kasus
- Perlakuan oknum aparat penegak hukum yang berbeda dengan pelanggar hukum yang memiliki kekayaan
- Tindakan kekerasan dan penyerangan tempat peribadatan yang mengatasnamakan negara
Masih banyak kasus pelanggaran hak warga negara yang terjadi di Indonesia. Semua pelanggaran ini layaknya menjadi pelajaran dan evaluasi kedepan agar tidak terulang kembali.
Itulah pengertian warga negara beserta hak dan kewajibannya. Warga negara ini harus ada dalam sebuah negara dikarenakan merupakan salah satu unsur penting berdirinya negara.