Kasus Jerinx dan Anji, Dilaporkan Ke Polisi Gegara Ocehan Pandemi

Berita seputar wabah pandemi tak hanya dihiasi oleh berita mengenai banyaknya jumlah orang yang tercatat positif hingga meninggal saja.

Namun juga beragam pendapat, asumsi hingga adanya teori konspirasi tentang beragam sudut pandang akan kehadiran Virus Corona tersebut. Isu ini pun semakin menarik dan menyita perhatian, ketika yang melontarkan adalah para tokoh yang sudah memiliki nama di mata publik.

Sebut saja nama Dokter Tirta, Jerinx SID, Deddy Corbuzier dan artis lainnya. Sayangnya pendapat tersebut justru terkesan menyerang pihak lain, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan jejaring sosial. Ujung-ujungnya mereka harus berhadapan dengan para penegak hukum, karena ada pihak yang tidak terima. 

Ada dua nama yang akibat ucapan mereka sendiri, harus berurusan dengan polisi. Adalah Jerinx yang merupakan pentolan dari band Superman is Dead dan juga Anji yang mengawali karir di dunia musik bersama band Drive. Kasus Jerinx dan Anji ini pun tengah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.

Kasus Jerinx Dilaporkan Oleh IDI

Nama Jerinx dalam beberapa bulan terakhir memang begitu keras terdengar, dengan lontaran kritikan yang menyebut bahwa wabah virus Corona hanyalah bagian dari teori konspirasi.

Jerinx menganggap virus Corona itu tidaklah seberbahaya seperti yang diberitakan di media massa. Menurutnya keberadaan virus Covid19 hanya dijadikan sebagai sarana menakut-nakuti masyarakat sehingga timbul gejolak ekonomi.

Semakin lama, kritikan Jerinx semakin keras hingga buntutnya dia terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), karena menyebut organisasi dokter itu sebagai kacung atau pembantu dari WHO. Pernyataan itu dia lontarkan dalam postingan Instagram. 

Jerinx dan Pengacara Kasus IDI
Jerinx dan Pengacara Kasus IDI

Tak terima dengan disebut demikian oleh Jerinx, IDI Bali pun melaporkan pentolan SID itu dengan pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Setelah sempat mengabaikan panggilan kepolisian, Jerinx akhirnya datang ke kantor polisi bersama pengacara guna mengucapkan permintaan maaf.

Kemungkinan kasus ini akan berakhir dengan jalur damai, di mana saat ini pihak pengacara Jerinx akan melakukan diskusi dengan pihak pelapor agar permasalahan ini tidak berlanjut.

Kasus Anji dan Hadi Pranoto Klaim Obat Covid19

Kasus ini bermula ketika Anji mendatangkan seseorang bernama Hadi Pranoto dalam tayangan video di channel Youtube miliknya. Anji melakukan wawancara kepada Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk virus Covid19. Demi meyakinkan temuannya, Hadi menyebut jika sudah ratusan ribu orang yang berhasil sembuh setelah mengkonsumsi obat buatannya itu. 

Anji dan Hadi Pranoto
Anji dan Hadi Pranoto

Sayangnya, tayangan di Youtube justru mengantarkan Anji dan hadi untuk berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya klaim tersebut dianggap sebagai kebohongan publik. Keduanya pun dilaporkan oleh Cyber Indonesia, dengan jeratan UU ITE dan dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Kasus Anji dan Hadi Pranoto ini tengah berada di tangan pihak kepolisian. Statusnya sampai berita ini dibuat masih dalam pemeriksaan, dan polisi telah menjadwalkan pemanggilan keduanya pada pekan depan. Jika benar bersalah dan melanggar pasal yang dikenakan, Anji dan Hadi bisa terancam hukuman penjara 10 tahun lamanya.

Kasus yang menimpa Jerinx dan Anji ini tentunya bisa dijadikan contoh, bahwa mengeluarkan pendapat di depan publik tetap harus mengikuti aturan yang ada. Karena jika ada pihak yang tidak terima, urusannya pun bakal semakin ruwet.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini