Besok Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS Yang Dicairkan

Gaji ke-13 para pekerja di instansi dan lembaga pemerintahan seperti Polisi, TNI, PNS, Pensiunan hingga pegawai non-PNS di lembaga struktural, akan diberikan pada hari Senin, 10 Agustus besok. Aturan pemberian gaji ke-13 ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, tunjangan, pensiun, atau penghasilan ke-13.

Pihak Kementerian Keuangan mengatakan bahwa gaji ke-13 itu nantinya akan langsung masuk dalam rekening masing-masing penerima, seperti pembayaran gaji ke-13 pada tahun-tahun sebelumnya. Besaran gaji ke-13 itupun juga sudah memiliki aturan sendiri seperti yang tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 44 Tahun 2020. 

Berapa besaran Gaji Ke-13 PNS??

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima para pekerja di instansi pemerintahan itu adalah sebesar penghasilan pekerja terkait pada bulan Juli. Sementara untuk PNS, anggota TNI maupun Polri yang meninggal, maka jumlah besaran gaji ke-13 mereka adalah sebesar 1 bulan gaji terusan pada bulan Juli. Nantinya, anggarannya akan diambilkan dari lembaga atau instansi tempat mereka bekerja.

Kemudian bagi para penerima pensiun, jumlah gaji ke-13 tersebut adalah paling banyak terdiri dari nilai pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan. Sementara untuk mereka yang masih dalam status Calon PNS, maksimal besaran gaji ke-13 yang diberikan adalah 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan dan umum.

Lebih lanjut, gaji ke-13 yang diberikan pada tahun ini, tidak akan termasuk tunjangan kinerja maupun gaji insentif. 

Pihak pemerintah mengatakan, anggaran yang dibutuhkan sebagai gaji ke-13 untuk para pekerja di lembaga dan instansi pemerintah itu diketahui sebanyak Rp 28,5 triliun. Rp 14,6 triliun diambilkan dari APBN bagi PNS dan pensiunan, sementara Rp 13,89 triliun diambilkan dari APBD bagi PNS dan pensiunan di Pemerintah Daerah.

Gaji Ke-13 Untuk Lembaga Non Struktural

Tak hanya para PNS, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pekerja di Lembaga Non Struktural (LNS), dengan perincian sebagai berikut.

Pimpinan

  • Kepala : Rp 9,59 juta
  • Wakil : Rp 8,79 juta
  • Sekretaris : Rp 7,99 juta
  • Anggota : Rp 7,99 juta

Pejabat Non-PNS di LNS

  • JPT Utama : Rp 9,59 juta
  • JPT Pratama : Rp 7,34 juta
  • Jabatan Administrator : Rp 5,35 juta
  • Jabatan Pengawas : Rp 5,24 juta

Pegawai Non-PNS di LNS 

Pendidikan Setara SD/SMP

  • Masa kerja 10 tahun : Rp 2,23 juta
  • Masa kerja 10 – 20 Tahun : Rp 2,56 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 2,97 juta

Pendidikan Setara SMA

  • Masa kerja 10 tahun : Rp 2,73 juta
  • Masa kerja 10 – 20 tahun : Rp 3,15 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 3,73 juta

Pendidikan Setara D2/D3

  • Masa kerja 10 tahun : Rp 2,96 juta
  • Masa kerja 10 – 20 tahun : Rp 3,41 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4,04 juta

Pendidikan Setara S1/D4

  • Masa kerja 10 tahun : Rp 3,48 juta
  • Masa kerja 10 – 20 tahun : Rp 4,04 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4,76 juta

Pendidikan Setara S2/S3

  • Masa kerja 10 tahun : Rp 3,73 juta
  • Masa kerja 10 – 20 tahun : Rp 4,3 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 5,11 juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini