Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin yang sempat terkenal namanya karena menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus Novel Baswedan, meninggal dunia. Kabar meninggalnya Fedrik diketahui awak media pada hari Senin, 17 Agustus 2020 sore kemarin. Penyebab kematiannya dikarenakan terpapar virus Covid.
Rekan seprofesi Jaksa Fedrik yakni, Jaksa Agung Sianitar mengkonfirmasi kabar tersebut. Dirinya mengatakan jika Fedrik sebelumnya menjalani perawatan akibat terinfeksi virus Covid. Sebelumnya, dia juga memiliki riwayat komplikasi sejumlah penyakit akibat diabetes.
Jaksa Fedrik yang sempat menjadi JPU dalam kasus Novel Baswedan itu meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta.
Video saat Jaksa Fedrik menjalani perawatan akibat virus Covid itu juga sempat tersebar di media sosial. Dalam video itu, tampak dirinya sedang dirawat dengan ventilator terpasang wajahnya. Kondisinya lemas terbaring di ranjang rumah sakit. Wajahnya juga terlihat sangat pucat tidak seperti biasanya.
Saat di rekam untuk video itu, Fedrik sempat menyapa dengan melambaikan tangan dan tersenyum.
Kabar meninggalnya Jaksa Fedrik ini cukup menyita perhatian sejumlah pihak. Pasalnya kasus yang dia tangani merupakan kasus yang sangat besar. Dia menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan.
Jaksa Fedrik saat itu mendapatkan kritik yang cukup tajam. Sebab memberikan tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras itu dengan hukuman yang dirasa sangat ringan. Fedrik hanya menuntut kedua pelaku yakni, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Selain menangani kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan, Jaksa Fedrik juga pernah menangani kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jaksa Fedrik diketahui mengawali karir di dunia hukum adalah saat dia menjadi jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang pada 2013 lalu. Jabatan terakhir sebelum dia meninggal adalah menjadi Jaksa Prama di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sebagai seorang jaksa, Fedrik wajib melaporkan harta kekayaan yang dia miliki sama seperti pejabat-pejabat publik lainnya. Fedrik wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap satu tahun sekali.
Namun selama menjabat sebagai jaksa sejak 6 tahunan yang lalu, Fedrik diketahui hanya dua kali melaporkan harta kekayaannya. Pada laporan per tanggal 31 Desember 2018, tercatat harta kekayaan yang dimiliki Fedrik sebesar Rp5.820 miliar. Jumlah tersebut naik sebanyak Rp 5 miliar jika dibandingkan pada laporan pertama per tanggal 1 Agustus 2014.