Kalau kita tahu berita terkini di media cetak dan elektronik sering kita dengar ramai orang membicarakan demokrasi tapi sudah tahukah Anda pengertian demokrasi sendiri?
Kalau sekilas kita dengar, demokrasi ini seakan seperti hak untuk berpendapat atau memilih sesuatu dan menyampaikan pandangannya terhadap pilihannya. Pendapat ini tidak seutuhnya salah. Demokrasi memang suatu proses untuk menentukan pilihan. Namun dalam konteks kehidupan bernegara, demokrasi tidak sekedar tindakan memilih sesuatu.
Demokrasi merupakan bentuk atau bisa disebut mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai wujud kedaulatan rakyat atau kekuasaan warganegara dengan memilih pimpinan atas negara tersebut. Hasil pilihan suara inilah cerminan kedaulatan rakyat sehingga hasilnya akan dilaksanakan oleh pemerintah negara itu.
Nah perlu dicermati lebih mengenai kedaulatan rakyat ini. Kedaulatan rakyat yang dimaksud dalam sistem demokrasi tidak berarti hanya kedaulatan memilih presiden dan wakilnya atau anggota – anggota parlemen (jika di Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat) secara langsung, tetapi juga mencakup arti yang lebih luas. Diselenggaraknnya suatu pemilihan presiden maupun anggota parlemen / DPR secara langsung bukan berarti menjamin secara Negara tersebut adalah Negara demokrasi. Pemilihan secara langsung presiden dan anggota parleman hanya sedikit contoh dari banyak macam dan jenisnya kedaulatan rakyat yang dimaksud.
Kita pun sering mendengar bahwa pemilihan presiden dan anggota parlemen ini scara langsung oleh rakyat mendapat sebutan pesta demokrasi, namun peran dalam sistem demokrasi tidak terlalu besar. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang meletakkan tokoh idola sebagai pemimpin yang mereka percaya, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Nyatanya, sebaik apa pun sikap, sifat serta kinerja seorang pemimpin negara, masa hidupnya dapat dipastikan akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem demokrasi itu sendiri pada Negara tersebut.
Sejarah Demokrasi
Apabila ditelusuri dari asal katanya, demokrasi ini berasal dari dua kata, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat yang berdaulat diakui oleh negara, dan kratos atau cratein yang berarti pemerintahan dalma suatu Negara. Sehingga dapat diambil kesimpulan arti demokrasi merupakan pemerintahan rakyat. Kalau pernah mendengar pemerintahan yang berasal dari dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka kalimat tersebut merupakan cerminan demokrasi. Konsep demokrasi sendiri kini berkembang menjadi sebuah kata kunci yang dibangun dalam bidang ilmu politik. Memang ini hal wajar, karena demokrasi saat ini menjadi indikator perkembangan politik suatu negara.
Pilar yang penting dalam sistem demokrasi dikenal dengan prinsip trias politica, yakni pembagian tiga kekuasaan politik dalam negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Ketiganya diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara independen yang tidak memiliki keterkaitan. Ketiganya dalam kedudukan dan peringkat yang sejajar satu sama lain. Tingkat kesejajaran dan independensi ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi segala aktivitas kenegaraan dan pemerintahan yang dilakukan berdasarkan prinsip checks and balances.
Di Indonesia, ketiga lembaga yakni lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif dipegang oleh seorang Presiden, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi serta Komisi Yudisial. Kemudian lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti DPR yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Dengan trias politica ini, keputusan legislatif akan disusun oleh masyarakat atau umumnya dibuat oleh wakil rakyat yang wajib bertindak berdasarkan aspirasi masyarakat yang konstituen dan dipilih melalui proses pemilihan umum anggota DPR selain sesuai hukum dan peraturan.
Sistem demokrasi ini menempati posisi yang sangat penting dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara. Konsep trias politica ini menganut pemahaman bahwa kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip seperti halnya trias politica ini menjadi sangat penting untuk jadi perhitungan saat fakta dan catatan sejarah mencatat bahwa kekuasaan pemerintah dalam hal ini eksekutif yang begitu besar, nyatanya tidak mampu untuk membangun kehidupan masyarakat yang adil dan beradab. Bahkan kekuasaan absolut pemerintah kadang ditemui indikasi dan menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Tak hanya terjadi di pemerintahan eksekutif, kekuasaan berlebihan juga bisa terjadi di lembaga negara yang lain. Misalkan dengan fungsi anggaran, fungsi pengawasan, bisa saja anggota legislatif memanipulasi anggaran untuk dirinya sendiri dan mengabaikan aspirasi rakyat. Untuk itulah, harusnya setiap lembaga negara tidak hanya harus akuntabel, tetapi juga harus ada mekanisme formal untuk mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara. Mekanisme ini secara nyata, kekuasaan lembaga negara tersebut harus dibatasi.
Istilah demokrasi sendiri pada awalnya berasal dari Yunani Kuno pada abad ke-5 SM. Konsep demokrasi ini lahir juga dari pemikiran hubungan Negara dan hukum yang berlaku disana.
Negara ini umumnya dianggap sebagai panutan awal dari sebuah sistem yang erat kaitannya dengan hukum demokrasi modern. Pada saat itu, jika dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang dipratekkan sifatnya secara langsung (direct democracy). Ini berarti hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik. Kemudian akan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan dengan dasar mayoritas. Tentu karena kondisis sederhana Yunani Kuno dengan wilayah Negara yang terbatas pada sebuah kota dengan penduduk kurang lebih sekitar 300.000 orang dalam satu negara.
Merunut dari sejarah asal – usul terciptanya konsep demokrasi ini, bahwa demokrasi semula lahir dari pemikiran tentang hubungan negara serta hukum yang ada di Yunani Kuno. Kemudian hal ini dilakukan juga dalam bernegara antara abad ke 4 sebelum masehi sampai abad 6 masehi.
Kemudian, gagasan demokrasi Yunani Kuno ini seakan lenyap dari muka Dunia Barat saat bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa pada masa abad pertengahan yakni sekitar 600-1400 masehi. Di abad pertengahan ini pada masyarakat dapat dicirikan oleh struktur sosial yang feodal, kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh pimpinan tertinggi Paus dan pejabat – pejabat agama. Sedangkan kehidupan politik ditandai oleh terjadinya perebutan kekuasaan di antara para bangsawan. Ini artinya bahwa masyarakat yang termasuk dalam abad pertengahan ini akan terbelenggu oleh kekuasaan feodal dan kekuasaan pemimpin-pemimpin agama seperti halnya Paus.
Kendati demikian, ada catatan sejarah yang penting berkaitan dengan demokrasi pada masa abad pertengahan ini. Nyatanya di abad ini ternyata melahirkan dokumen Magna Charta. Dokumen ini merupakan piagam yang berisi semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John di Inggris. Raja mengakui bahwa dalam manusia memiliki hak dan menjamin beberapa hak. Para bangsawan pun memberikan masukan berupa biaya perang dan masukan lain kepada kerajaan. Oleh karenanya, imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan lain-lain inilah yang memicul lahirnya piagam Magha Charta ini. Dengan adanya piagam ini, dapat dikatakan bahwa telah lahir suatu tonggak baru bagi perkembangan demokrasi.
Namun, seiring berjalannya waktu, arti dari istilah demokrasi pun mengalami perubahan tidak hanya diambil kesimpulan saja. Sejak abad ke 18, definisi demokrasi berevolusi bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi yang diterapkan lalu dimodikasi sesuai kebutuhan masing-masing negara.
Macam-Macam Demokrasi
Sistem pemerintahan demokrasi tidak hanya berkembang di negara kita saja, namun juga banyak diterapkan di berbagai negara di dunia. Juga terdapat beraneka macam demokrasi ini yang dikelompokkan ke dalam beberapa pembagian, misalkan sebagai berikut:
1. Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat dibagi menjadi dua, diantaranya :
- Demokrasi langsung atau yang dikenal dengan Direct Democracy merupakan demokrasi dilakukan dengan langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Demokrasi langsung, rakyat pun dapat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan pendapat dan pilihannya.
- Demokrasi tidak langsung atau dikenal dengan sebutan Indirect Democracy, yaitu merupakan demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat dalam suatu negara untuk mengambil langkah keputusan yang dapat diperbuat. Di dalam demokrasi tidak langsung ini, rakyat menggunakan wakil-wakilnya yang telah dipercaya dan amanah untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Tak hanya untuk sang wakil rakyat sendiri, namun harus mewakili suara rakyat yang memilihnya. Sehingga demokrasi tidak langsung melibatkan wakil rakyat yang akan menjadi perantara seluruh rakyat.
2. Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
Demokrasi berdasarkan fokus perhatiannya dibedakan menjadi tiga jenis, diantaranya sebagai berikut:
- Demokrasi formal adalah sistem demokrasi yang memiliki fokus di bidang politik dengan tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi
- Demokrasi material merupakan sistem demokrasi yang memiliki fokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
- Demokrasi gabungan artinya demokrasi yang memiliki fokus yang sama porsinya, baik di bidang politik maupun di bidang ekonomi.
3. Berdasarkan Prinsip Ideologi
Sama halnya dengan demokrasi berdasarkan fokus perhatiannya, demokrasi berdasarkan prinsip ideologi dibagi menjadi tiga jenis, diantaranya sebagai berikut:
- Demokrasi liberal artinya sistem demokrasi yang lahir dari hak individu warga negara. Dalam demokrasi liberal ini, setiap individu dapat mendominasi. Dampaknya, pemerintah akhirnya tidak dapat ikut campur dengan porsi besar dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah disini memiliki kekuasaan yang terbatas. Demokrasi liberal terkenal dengan sebutan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh konstitusi.
- Demokrasi komunis artinya sistem demokrasi yang lahir dari hak pemerintah di negaranya. Dalam hal ini pemerintah sangat mendominasi. Dengan kata lain kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah. Berkebalikan dengan demokrasi liberal, demokrasi komunis tidak dibatasi konstitusi dan bersifat totaliter. Dampak yang dirasakan yakni hak setiap individu tidak ada pengaruhnya pada pemerintah.
- Demokrasi Pancasila merupakan sistem demokrasi yang lahir dari ideologi negara Indonesia, yakni Pancasila yang berdasarkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila inilah yang menjadi panutan negara Indonesia.
Ciri-Ciri Demokrasi
Terdapat beberapa ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan dengan sistem demokrasi sebagai berikut :
- Pemerintahannya didasarkan kehendak dan kepentingan rakyat.
- Konstitusional, yakni terdapat konstitusi serta undang-undang negara yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat.
- Perwakilan, yakni kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri dalam mengatur negara.
- Pemilihan Umum, merupakan ciri yang kentara merupakan suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih orang-orang yang akan duduk sebagai wakil rakyat atau eksekutif dalam permerintahan.
- Kepartaian, terdapat partai politik yang menjadi sarana atau media yang menjadi bagian pada sistem demokrasi.
- Kekuasaan, dapat dilihat dengan adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
- Tanggung Jawab, dapat dilihat dengan adanya tanggung jawab dari pihak atau orang-orang yang telah terpilih dalam pemilihan umum untuk ikut dalam pelaksanaan sistem demokrasi di negara tersebut.
Sekarang Anda sudah paham kan mengenai pengertian demokrasi beserta sejarah dan macam-macam dari demoktrasi itu sendiri?