Pengertian Negara beserta Tujuan dan Unsur-unsur Berdirinya Suatu Negara

Istilah negara kerap kali diperdengarkan dan diperbincangkan setiap saat, baik dalam pembicaraan formal maupun informal. Tempat yang kita tinggal menetap dan beraktivitas pun merupakan bagian dari wilayah negara, yakni Indonesia. Negara Indonesia pun memiliki batas – batas jika kita keluar dari batas wilayah maka kita tidak lagi berada di negara Indonesia, bisa jadi kita sudah berada di negara lain. Kita pun tinggal menetap dan menjadi bagian dari suatu negara dengan sebutan warga negara. Namun sebenarnya apa arti dari kata negara itu sendiri belum banyak yang mengetahui.

Secara umum, pengertian negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang telah disepakati dan sah serta rakyat taat kepada penguasa negara. Pada pengertian yang lain, negara juga diartikan sebagai alat dari masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan yang ada pada masyarakat. Kita juga bisa menyebut Negara ini sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah dan pemimpin untuk memerintah sebagai wujud sinergi dalam mencapai satu kedaulatan.

Istilah negara secara etimologis atau asal katanya, merupakan terjemahan dari kata asing, yakni state dalam bahasa Inggris, staat dalam bahasa Jerman dan Belanda, dan etat dalam bahasa Prancis. Ketiga kata asing tersebut yaitu state, staat, dan etat diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15. Arti dalam bahasa Latin sendiri memiliki arti yakni dari kata statum atau status yang bermakna keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu hal yang sifatnya tetap dan tegak. Istilah negara ini kemudian muncul seiring dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli yang ia tulis dalam bukunya II Principe. Pada saat itu, Lo Stato diartikan sebagai suatu sistem tugas dan memiliki fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.

Nah istilah negara di Indonesia sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagara atau nagari. Istilah ini memiliki arti kota dengan pemerintahannya. Istilah nagara ini sudah dikenal dan dipakai di Indonesia sejak sekitar abad ke-5. Bukti penggunaan istilah ini dengan adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain digunakan sebagai nama kerajaan, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama dengan penulis Mpu Prapanca. Jadi sejatinya, istilah negara di Indonesia sendiri sudah dipakai terlebih dahulu jauh sebelum bangsa Eropa menggunakannya.

Selain dari pengertian umumnya dan etimologis, para ahli baik dari dalam maupun luar negeri juga turut merumuskan pemikirannya mengenai pengertian negara ini. Berikut ini merupakan pengertian dari negara menurut beberapa ahli yang ada di dalam dan luar negeri:

1. Prof. Nasroen

Negara merupakan suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dengan mudah dapat dijelaskan dan dipahami.

2. Prof. R. Djokoseotono, S.H

Negara merupakan suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.

3. Senarko

Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki hak atas daerah yang telah ditentukan menjadi tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya atau dikenal dengan sebutan kedaulatan.

4. M. Solly Lubis, S.H

Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu. Syarat adanya negara yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.

5. Miriam Budiardjo

Negara merupakan suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh beberapa pejabat atau penguasa dan dapat menuntut dari warga negara untuk dapat patuh terhadap aturan perundang-undangan melalui kontrol kekuasaan sah.

6. Plato

Negara merupakan manusia dalam ukuran besar yang sifatnya senantiasa maju dan berevolusi.

7. Aristoteles

Negara adalah perkumpulan dari keluarga untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.

8. Hugo de Groot (Grootius)

Negara merupakan ikatan dari manusia yang insyaf atas arti dan panggilan hukum kodrat.

9. Jean Bodin

Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala macam harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang sifatnya berdaulat.

10. Hans Kelsen

Negara merupakan suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa atau dikenal dengan istilah Zwangordenung.

11. J. H. A. Logemann

Negara merupakan organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaannya bertujuan agar dapat mengatur dan menyelenggarakan sebuah sistem masyarakat.

12. Fr. Oppenheimer

Negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yakni terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.

13. Bluntschli

Negara ialah diri rakyat yang kemudian disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang telah ditentukan.

14. Valkenier

Negara merupakan rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum dengan jangka waktu yang lama di suatu daerah yang tertentu.

15. Thomas Hobbes

Negara merupakan hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan sebagai dasar untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.

16. J.J. Rousseau

Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, namun tetap hidup dengan bebas dan merdeka.

17. Karl Marx

Negara merupakan alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.

18. Roger F. Soltau

Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur serta mengendalikan permasalahan bersama mengatasnamakan rakyat.

19. R. Kranenburg

Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.

20. John Locke dan Rousseau

Negara adalah badan atau organisasi yang dihasil kan dari perjanjian masyarakat.

21. Max Weber

Negara merupakan sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.

22. Mac Iver

Sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

23. Roger F. Soleau

Negara merupakan alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.

24. Prof. Mr. Soenarko

Negara merupakan organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu yang mana kekuasaan negara berlaku seutuhnya sebagai suatu kedaulatan.

25. Prof. Miriam Budiardjo

Negara merupakan organisasi pada suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan serta kekuasaan lain dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama ini.

Unsur – Unsur Negara

Rakyat merupakan salah satu unsur untuk membentuk negara
Rakyat merupakan salah satu unsur untuk dalam negara

Dalam membentuk atau mendirikan sebuah negara, terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagai unsur – unsur negara. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok atau konstitutif dengan penjelasan lebih rinci sebagai berikut:

1. Rakyat

Rakyat atau penduduk ini memiliki definisi yaitu warga negara yang memiliki tempat tinggal di dalam wilayah suatu negara dan dirinya juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu dibuktikan dengan kesediaan ditetapkan sebagai warga negara.

2. Wilayah yang Tetap dan Jelas

Wilayah merupakan daerah tertentu yang dapat dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan negara. Wilayah ini adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama, tanpa wilayah tentu tidak ada unsur negara yang lain. Wilayah suatu negara ini bisa terdiri dari darat, udara dan juga laut dengan batas – batas yang telah disepakati dengan dunia internasional.

3. Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah ini atau biasa disebut penguasa yang merupakan unsur penting yang berperan sebagai pemegang kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti yang diakui oleh rakyat sedangkan yang dimaksud pemerintahan berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh menjalankan sistem pemerintahan suatu negara.

Nah, selain ketiga unsur pokok tersebut, juga terdapat unsur tambahan lain yang menjadi pembentuk suatu negara. Unsur ini disebut sebagai unsur deklaratif, yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain ini bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Tujuannya supaya dapat dikenali oleh negara lain. Fungsi lainnya agar negara baru ini dapat membentuk hubungan diplomatis dengan negara lain.

Tujuan Negara

 

Tujuan negara

Negara dibentuk didasarkan atas tujuan bersama yang ingin dicapai baik pemerintahnya maupun rakyat atau warga negaranya. Ada beberapa teori yang menerangkan mengenai tujuan negara ini dibentuk. Beberapa tujuan dibentuknya negara tersebut diantaranya:

a. Teori negara kesejahteraan, dikemukakan oleh Kranenburg. Teori ini mengungkapkan bahwa bahwa tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan warga negaranya.

b. Teori perdamaian dunia, dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Dalam teori ini dijelaskan bahwa tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.

c. Teori kedaulatan hukum, merupakan rumusan yang dikemukakan oleh Krabbe. Menurut teori ini tujuan negara dibentuk untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan serta berpedoman pada hukum yang adil. Hukum merupakan sesuatu yang berkuasa di dalam negara. Di negara hukum, negara menjamin penuh hak-hak warga negara. Namun sebagai konsekuensinya, kewajiban warga negara mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara tersebut.

d. Teori kekuasaan negara, dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina. Menurut teorinya ini, negara dibentuk sebagai usaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.

e. Teori jaminan atas hak dan kebebasan, dianut oleh seorang filsuf dari Jerman, Immanuel Kant. Menurut teori ini, negara bertujuan untuk membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara tetap terjaga. Negara hanya memiliki peran sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan bagi warganya.

Sedangkan tujuan negara Indonesia yang dicetuskan oleh para pendiri negara Indonesia ini tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat. Bunyinya:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ……….

Dari rumusan mukadimah UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan secara tersirat adanya tujuan negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan terbentuk negara Indonesia, yakni:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sekarang Anda sudah paham mengenai pengertian negara beserta unsur-unsur dan tujuan dibentuknya sebuah negara seperti yang disebutkan pada dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini