Sidangnya Digelar Online, Jerinx SID Protes dan Walk Out

Musisi Jerinx SID menjalani sidang perdana secara online atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sidang ini pun ditayangkan di YouTube Pengandilan Negeri Denpasar.

Sidang Perdana Jerinx SID Digelar Online

Pada Kamis, 10 September 2020, musisi Jerinx SID menjalani siding perdana atas kasus pencemaran nama baik akibat pernyataannya yang menyebut “IDI Kacung WHO”. Pada pukul 09.15 WIB, pria bernama asli I Gede Ary Astina ini tiba di PN Denpasar dengan mengenakan kaos hitam dan menggunakan masker. Menghadiri sidang, Jerinx ditemani oleh 12 kuasa hukumnya.

Namun sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Jerinx mengatakan bahwa drummer band SID ini enggan dengan pelaksanaan sidang secara teleconference.

Baca Juga: Setelah Tahun Ini Ditiadakan, Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Kembali Namun Terbatas

“Jujur saya keberatan dengan sidang online (daring) karena saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair (adil). Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilanjutkan dengan sidang langsung tatap muka,” ungkap keberatan Jerinx dalam sidang yang disiarkan langsung di akun YouTube PN Denpasar.

Menjawab permintaan Jerinx, Ketua Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberikan penjelasan dasar aturan mengapa pelaksanaan sidang dihelat dalam jaringan.

“Dalam MoU (nota kesepahaman) itu mengatur tentang pelaksanaan secara telekonfrensi sehingga persidangan tetap dilaksanakan secara online,” terang Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Namun Jerinx tetap pada pendiriannya. Suami Nora Alexandra ini menganggap penyelenggaraan sidang secara daring tidak bisa mewakili haknya sepenuhnya. Jerinx merasa khawatir bahwa hakim mengambil keputusan yang kurang tepat. Akhirnya, Jerinx pun walk out dan meninggalkan sidang online yang menunggunya.

Didakwa 6 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Jerinx SID saat ini sedang berkutat dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap IDI. Tak main-main, Jerinx pun terancam hukuman 6 tahun penjara dalam gelar perkara ini.

Ancaman pidana yang menjerat sang musisi SID ini berasal dari Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang diatur dalam Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: 7 Kali Kasus COVID-19 Tambah 3 Ribuan Per Hari, Satgas Ungkap Sebabnya

Selain itu Jaksa Penuntut Umum memberikan Jerinx dakwaan alternatif yakni ancaman pidana atas pelanggaran pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 yakni pidana penjara paling lama empat tahun dana tau denda paling banyak Rp 750 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini