Setelah beberapa hari yang lalu memberikan gaji ke-13 kepada para PNS, pemerintah kembali menggelontorkan dana besar kepada para pegawai di lembaga dan instansi pemerintahan itu. Pemerintah bakal beri pulsa gratis sebesar Rp200 ribu kepada masing-masing PNS.
Alasan dari pemerintah memberikan dana untuk pulsa gratis sebesar Rp200 ribu kepada para PNS itu adalah untuk menopang penerapan kebijakan Flexible Working Space (FWS) saat pandemi Covid19.
Kebijakan ini, rencananya baru akan direalisasikan pada tahun 2021 nanti. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah merancang anggaran untuk alokasi pemberian pulsa gratis itu.
Pihaknya memastikan alokasi anggaran untuk pulsa sebesar Rp200 ribu itu berlaku untuk masing-masing PNS di semua kementerian atau lembaga. Tidak hanya berlaku di Kementerian Keuangan saja, seperti yang diisukan selama ini.
Lebih lanjut pihaknya memberikan penjelasan bahwa pemberian pulsa gratis kepada PNS itu merupakan bagian dari bentuk relokasi anggaran. Jadi bukan dengan membuat penambahan anggaran baru.
Relokasi anggaran itu diambilkan dari anggaran seperti snack meeting, travelling, ataupun biaya lain yang saat ini memang tidak begitu diperlukan. Pasalnya, PNS saat ini cenderung lebih banyak bekerja secara remote dari rumah. Bahkan beberapa sampai harus lembur melebihi jam normal biasanya.
Saat bekerja dari rumah itu pula, tentunya dibutuhkan biaya yang keluar untuk membeli kuota internet. Terlebih kuota yang dibutuhkan juga cukup besar, karena digunakan untuk meeting secara online.
Usulan yang masuk terkait dengan WFH yang ternyata membutuhkan biaya lebih untuk pembelian kuota dan jam kerja yang tidak pasti, dianggap pemerintah sebagai usulan yang fair. Namun meski demikian pihaknya berharap para pegawai bisa tetap bekerja secara optimal meski harus melaksanakannya dari rumah.
Kebijakan ini juga dianggap sudah sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran dari Menpan-RB. Sebenarnya kebijakan ini sudah direncanakan dan dibahas pada April lalu. Bahkan saat itu besaran yang akan diberikan hanya Rp150 ribu.
“Kebijakan ini dilatar belakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru serta pola kerja pegawai dalam masa transisi,” ungkapnya.