Buntut keputusan PSBB total, Gubernur Anies Baswedan memastikan akan menyiapkan sejumlah bantuan sosial alias bansos untuk warga DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial guna merealisasikan hal ini.
Bansos untuk Warga DKI Jakarta
Pada Rabu malam, 9 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa ibu kota akan kembali menerapkan PSBB total alias karantina wilayah secara ketat yang mulai berlaku pada 14 September mendatang. Dengan diberlakukannya kembali PSBB total, Anies Baswedan memastikan bahwa pemprov akan memberikan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat rentan.
Baca Juga: 7 Kali Kasus COVID-19 Tambah 3 Ribuan Per Hari, Satgas Ungkap Sebabnya
“Dengan kembali diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka kami di jajaran Pemerintah wajib memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat paling rentan terdampak (pandemi COVID-19),” ungkap Anies Baswedan dalam konfrensi pers.
Untuk merealisasikan bantuan sosial tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Lalu Anies mengatakan bahwa data penerima bansos Pemerintah Jakarta sudah ada di tangan.
“Nantinya Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial guna meneruskan kegiatan bantuan sosial berupa sembako kepada kelompok masyarakat rentan. Nanti detail dan lain sebagainya akan kita (Pemerintah) sampaikan menyusul,” papar Anies.
Jakarta Tarik Rem Darurat
Seperti diketahui, Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemprov harus menarik rem darurat yang membuat Jakarta kembali harus memberlakukan PSBB total seperti pada masa awal pandemi berlangsung pada bulan Maret 2020 lalu.
“Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta, (Pemerintah) menyimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang artinya Jakarta terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu.Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” ujar Anies Baswedan mengambil keputusan.
Ada tiga alasan mengapa akhirnya Jakarta harus menarik tuas rem darurat yakni peningkatan jumlah kasus COVID-19 yang mencapai 1.000 per hari, tingkat kematian yang perlahan semakin meninggi hingga kekhawatiran fasilitas keehatan di Jakarta yang akan penuh dalam beberapa hari mendatang.
Dalam kesempatan ini, Anies memaparkan bahwa kasus aktif COVID-19 di Jakarta saat ini mencapai 11.245 di mana para pasien memerlukan perawatan intensif dan isolasi. Sayangnya, meski DKI memiliki 190 rumah sakit dan 67 di antaranya merupakan RS rujukan COVID-19, hal ini diperkirakan akan tidak cukup menampung tingginya angka pasien COVID-19 dalam beberapa hari mendatang.
Baca Juga: Setelah Tahun Ini Ditiadakan, Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Kembali Namun Terbatas
Untuk saat ini saja, Jakarta yang memiliki 4.053 tempat tidur di ruang isolasi dan 528 tempat tidur ICU kini keterpakaiannya sudah mencapai 77 persen.