Keputusan mengejutkan diambil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menetapkan Ibu Kota kembali menerapkan PSBB total alias lockdown per 14 September 2020 mendatang. Keputusan berat ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Rem Darurat Jakarta
Pada Rabu malam, 9 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar konfrensi pers terkait kebijakan Pemprov dalam menangani pandemi COVID-19 di Ibu Kota. Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa ia harus menarik rem darurat yang membuat Jakarta kembali harus memberlakukan PSBB total seperti pada masa awal pandemi berlangsung pada bulan Maret 2020 lalu.
Baca Juga: Setelah Tahun Ini Ditiadakan, Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Kembali Namun Terbatas
“Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta, (Pemerintah) menyimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang artinya Jakarta terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu.Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” ujar Anies Baswedan mengambil keputusan.
Menurut Anies, keputusan untuk menerapkan karantina wilayah total untuk Jakarta mengingat anjuran Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih utama.
“Wabah (virus COVID-19) di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden (Joko Widodo) yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau (Presiden Jokowi) meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama,” imbuhnya.
Jakarta dalam Kondisi Darurat
Ada tiga alasan mengapa akhirnya Jakarta harus menarik tuas rem darurat yakni peningkatan jumlah kasus COVID-19 yang mencapai 1.000 per hari, tingkat kematian yang perlahan semakin meninggi hingga kekhawatiran fasilitas keehatan di Jakarta yang akan penuh dalam beberapa hari mendatang.
Baca Juga: 7 Kali Kasus COVID-19 Tambah 3 Ribuan Per Hari, Satgas Ungkap Sebabnya
Dalam kesempatan ini, Anies memaparkan bahwa kasus aktif COVID-19 di Jakarta saat ini mencapai 11.245 di mana para pasien memerlukan perawatan intensif dan isolasi. Sayangnya, meski DKI memiliki 190 rumah sakit dan 67 di antaranya merupakan RS rujukan COVID-19, hal ini diperkirakan akan tidak cukup menampung tingginya angka pasien COVID-19 dalam beberapa hari mendatang.
Untuk saat ini saja, Jakarta yang memiliki 4.053 tempat tidur di ruang isolasi dan 528 tempat tidur ICU kini keterpakaiannya sudah mencapai 77 persen.