Bantuan Subsidi Pekerja Rp 600 Ribu Bakal Diperpanjang hingga Juni 2021

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja Rp 600 ribu per bulan bakal diperpanjang hingga tahun 2021. Wah, kabar baik nih!

Bantuan Rp 600 Ribu Diperpanjang

Pemerintah Indonesia akan memperpanjang program subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Seperti dilansir dari Detik.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa program tersebut akan dilanjutkan hingga kuartal II tahun 2021 atau Januari – Juni 2021.

Baca Juga: 7 Kali Kasus COVID-19 Tambah 3 Ribuan Per Hari, Satgas Ungkap Sebabnya

Menurut Airlangga, perpanjangan BSU Rp 600 ribu sudah disampaikan kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)

“Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan bapak Presiden (Joko Widodo), (Bantuan Subsidi Upah) akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan dipertimbangkan selama enam bulan pada kuartal I dan II,” ungkap Airlangga Hartanto dalam Rakornas Kadin.

Perpanjangan durasi bantuan subsidi gaji untuk para pekerja ini dimaksudkan agar kegiatan perekonomian tetap bisa berputar. “(Wacana perpanjangan BSU) Ini terus didorong oleh pemerintah guna menjaga demand,” terang Airlangga.

BSU untuk 4 Bulan

Untuk diketahui, pada tahun 2020 ini, Pemerintah menyiapkan bantuan subsidi upah untuk 15,7 juta pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia. Hingga saat ini, proses pencairan bantuan sudah mencapai tahap ketiga.

Tahap I, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 2,5 juta pegawai dengan anggara Rp 3 triliun. Tahap II, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 3 juta pegawai dengan anggaran Rp 3,6 Triliun dan terbaru untuk Tahap III, bantuan akan diberikan kepada 3,5 juta pegawai pada pekan ini dengan anggaran Rp 3,6 triliun.

Bantuan ini total bernilai Rp 2,4 juta untuk empat bulan dengan pencairan per 2 bulan sekali. Artinya, para penerima BSU akan mendapat Rp 1,2 juta per termin.

Baca Juga: Setelah Tahun Ini Ditiadakan, Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Kembali Namun Terbatas

Kendati demikian, tak semua pekerja Indonesia mendapat bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.
  2. Terdafatar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan kepersertaan sampai bulan Juni 2020.
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan laporan terakhir yang diberikan oleh pemberi kerja.
  4. Memiliki rekening bank akitf.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini