Jakarta PSBB Total Lagi, Ojol Tunggu Nasib Angkut Penumpang

Pengemudi ojol alias ojek online kini sedang menanti keputusan nasib mengangkut penumpang akibat penerapan kembali PSBB total di Jakarta mulai pekan depan. Bagaimana keputusannya?

PSBB Total dan Ojol

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan PSBB total alias karantina wilayah ketat mulai Senin, 14 September 2020. Kebijakan ini memberi dampak pada sejumlah pihak salah satunya adalah layanan ojek online (ojol).

Baca Juga: Setelah Tahun Ini Ditiadakan, Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Kembali Namun Terbatas

Meski sudah memberi woro-woro bahwa Jakarta akan menerapkan karantina wilayah ketat, Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa Pemprov masih belum memutuskan apakah layanan ojek penumpang akan dibatasi kembali atau tidak. Pasalnya, Pemprov masih perlu melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terutama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemda sekitar ibu kota.

Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, juru bicara Kemenhub, Adita Irawan mengatakan bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembahasan mengenai aturan transportasi dan bekendara bersama dengan Kemenhub pada Kamis sore, 10 September 2020. Dalam pertemuan tersebut, nasib ojol mengangkut penumpang adalah salah satu yang akan dibahas.

“Nanti semuanya (termasuk nasib ojol mengangkut penumpang) akan dibahas dalam pertemuan (Pemprov DKI dengan Kemenhub),” ujar Adita.

Gojek dan Grab Akan Patuhi Keputusan Pemerintah

Ojek Online Ojol Angkut Penumpang jakarta psbb total
Ojek Online Angkut Penumpang – Unsplash.com/Afif Kusuma

Di lain pihak, Gojek dan Grab selaku dua merek layanan transportasi pintar berbasis daring besar di Indonesia mengaku akan mematuhi segala keputusan yang dibuat oleh pemerintah terkait PSBB ini.

Seperti dilansir dari Detik.com, Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemprov DKI terkait boleh tidaknya ojol mengangkut penumpang.

“Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah  (Provinsi DKI Jakarta) terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total mendatang. Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperbaiki situasi terkait (pandemi COVID-19),” ungkap Uun Ainurrofiq dalam keterangan tertulis Grab Indonesia.

Senada dengan pernyataan Grab, Gojek juga akan berkomitmen mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemerintah. Chief Corporate Affairs Gojek, Mila Marita juga menambahkan bahwa pihaknya mewajibkan seluruh ekosistem yang ada di perusahaannya untuk selalu mengedepankan protokol kesehatan.

Baca Juga: 7 Kali Kasus COVID-19 Tambah 3 Ribuan Per Hari, Satgas Ungkap Sebabnya

“Gojek selalu mematuhi peraturan dan mendukung upaya pemerintah (dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta) untuk menekan potensi penyebaran COVID-19. Gojek pun terus mengimbau seluruh ekosistem mulai dari mitra driver, merchant hingga konsumen untuk mengutamakan kesehatan bersama hingga menerapkan prosedur pencegahan secara menyeluruh,” pungkas Mila Marita.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini