Kasus Gugatan Warisan di Lombok, Sang Ibu Minta Anak Bayar Air Susu

Suasana persidangan sebuah kasus keluarga di Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah menjadi riuh. Peristiwa itu pun mencuat ke publik dan mendapatkan perhatian dari masyarakat. Seorang perempuan yang diketahui bernama Praya Tiningsih, meluapkan amarahnya di persidangan. Kasus ini pun cukup miris, yakni berawal dari sebuah gugatan warisan oleh anaknya.

Anaknya bernama Rully Wijayanto menggugat sang ibu, Praya Tiningsih terkait masalah hak waris. Praya Tiningsih tidak terima dengan gugatan warisan itu, hingga Rully menawarkan jalur damai, dirinya melakukan penolakan.

Emosi yang diluapkan Praya Tiningsih itu memang bukan tanpa karena alasan. Dia merasa perbuatan sang anak terhadap dirinya sudah sangat keterlaluan. Rully anaknya, meminta jatah warisan berupa sebidang tanah milik almarhum Ayahnya. Karena terus mengungkit jatah warisan pembagian tanah, keduanya akhirnya memutuskan membawanya ke jalur hukum.

“Dia tetap ngotot agar warisan sebidang tanah itu dibagi. Padahal bapaknya sudah berwasiat agar tanah itu jangan dibagi. Jika dia tidak mau berdamai, maka saya juga tidak akan pernah mau berdamai,” tegas Praya Tiningsih.

Sikap Rully yang terus mengungkit hak waris, membuat Praya merasa terpojokkan. Kesabaran Praya akhirnya telah habis, dan dia berbalik melawan anaknya. Praya menuntut kepada Rully untuk mengembalikan Air Susu yang dia keluarkan untuk merawat Rully saat dia masih bayi.

“Pokoknya saya tidak akan memaafkan dia. Pokoknya dia harus bayar air susu saya. Saya sudah capek. Saya sudah bosan,” teriak Praya sambil terisak. 

Sementara itu, meski sang ibu hingga bertindak hingga demikian, Rully tetap bersikukuh untuk meminta jatah warisan yang menurutnya sudah menjadi hak. Rully mengaku, selama ini bertindak demikian karena hanya ingin mendapatkan haknya, sebagai ahli waris dari almarhum ayahnya.

Lebih lanjut Rully berasalan dia menuntut hak waris itu sekarang, karena takut di kemudian hari ada pihak lain yang mengambil warisan itu. 

“Nanti kalau sudah ada putusan, kita bisa tahu hak-hak saya, hak adik saya dan juga hak ibu saya. Saya melakukan ini untuk berjaga-jaga kalau nanti tiba-tiba ada orang lain yang mengklaim warisan almarhum bapak,” ungkap Rully.

Rully menambahkan jikapun nanti sudah diputuskan hasil pembagian hak warisan, dirinya tidak akan mengganggu rumah yang sudah berdiri di atas tanah itu. Menurutnya, rumah tersebut akan menjadi tempat tinggal bersama. 

Diberitakan sebelumnya, harta warisan tersebut berupa tanah seluas 4,2 are dan uang deposit. Kasus gugatan warisan ini bermula dari kekecewaan Rully yang hendak membuat ruang tamu dan dapur, namun tidak diperbolehkan oleh sang Ibu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini