Kasus Pemalsuan Dokumen, Pelawak Qomar Dipenjara 2 Tahun

Pelawak Nurul Qomar dipenjara karena kasus pemalsuan dokumen. Qomar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) karena memalsukan dokumen S2 dan S3. Adapun alasan Qomar hingga nekat memalsukan dokumen tersebut agar lolos menjadi rektor UMUS. 

Diketahui kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2017, hingga akhirnya di persidangan Qomar terbukti bersalah dan harus dipenjara selama 1 tahun 5 bulan setelah dijatuhi vonis oleh pengadilan. 

Awal mula pelaporan itu terjadi saat Qomar yang bertindak sebagai rektor UMUS hendak melakukan wisuda sarjana. Namun dia tidak bisa menunjukkan ijazah S2 dan S3 yang menjadi syarat. Dia pun lantas menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

Sayangnya, saat melakukan pengecekan ke UNJ, pihak universitas tidak bisa melakukan verifikasi. Karena ternyata status Qomar di UNJ masih belum lulus. Pihak UNJ menjelaskan bahwa Qomar memang benar mengambil pendidikan S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar. 

Qomar memang dinyatakan pernah menjadi mahasiswa di UNJ, namun pihak UNJ tidak pernah menerbitkan SKL karena Qomar belum lulus. Atas dasar itu, pihak UMUS yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Pihak Qomar melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa kasus ini terjadi karena masalah kesalahpahaman saja. Pihaknya mengatakan jika SKL itu tidak palsu, karena sebenarnya Qomar sudah mengajukan disertasi dan siap melaksanakan sidang.

Pelawak Qomar Saat Menjalani Persidangan
Pelawak Qomar Saat Menjalani Persidangan

Sidang kasus pemalsuan dokumen oleh Qomar itu pun berjalan selama beberapa bulan. Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah. Hakim kemudian memutuskan Qomar telah bersalah karena memalsukan dokumen SKL S2 dan S3. Qomar pun dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.

Mendapatkan vonis bersalah, Qomar pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sayangnya, hasilnya malah Qomar dijatuhi hukuman lebih tinggi, yakni menjadi 2 tahun penjara. 

Tak berhenti sampai disitu, Qomar lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, kasasi itu mendapatkan penolakan. Pihak Kejaksaan Negeri Brebes pun akhirnya melakukan eksekusi penahanan Qomar pada tanggal 19 Agustus kemarin, dan Qomar dipenjara di Lapas Kelas IIB.

Qomar pun mengaku ikhlas, meski dirinya masih belum puas atas putusan tersebut. Dia berencana mengajukan PK dan bahkan meminta grasi ke Presiden Jokowi. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini