Kementerian Pertanian Cabut Ganja Sebagai Tanaman Obat, Ini Alasannya

Kemarin siang, Sabtu, 30 September 2020 heboh pemberitaan Kementerian Pertanian menetapkan ganja sebagai tanaman obat. Sore harinya Mentan langsung mencabut keputusan cannabis sativasebagai komoditas tanaman obat. Waduh!

Ganja Jadi Komoditas Tanaman Obat

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja masuk ke dalam salah satu komoditas tanaman obat. Hal ini tertuang melalui SK Menteri Pertanian RI No 184/KPTS/HK.140M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Dilihat dari SK tersebut, keputusan ganja sebagai tanaman obat sudah ditanda tangani pada 3 Februari 2020.

Ini artinya ganja atau yang bernama lain Cannabis Sativa sebagai salah satu komoditas tanaman binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal. Cannabis Sativa termasuk ke dalam salah satu dari 66 jenis tanaman obat yang masuk ke dalam SK terbaru tersebut.

Dicabut

Ganja sebagai tanaman obat
Ganja sebagai tanaman obat – Instagram Kementrian Pertanian

Keputusan Mentan untuk memasukkan cannabis sativa sebagai salah satu tanaman obat menuai pro kontra di masyarakat Indonesia. Menyadari kekisruhan tersebut, Menteri Pertanian mencabut Surat Keputusan tersebut.

Seperti dilansir dari Suara.com, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha mengatakan Yasin Limpo konsisten mendukung pemberantasan narkoba. Oleh karenanya, Menteri Pertanian memilih mencabut keputusan tersebut sembari melakukan pengkajian ulang dengan BNN, Lipi hingga Kementerian Kesehatan.

“Kepmentan (Keputusan Menteri Pertanian) Nomor 102/2020 tersebut sementara akan dicabut guna dikaji ulang. (Kepmentan ini) segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” papar Tommy pada Sabtu lalu.

Lebih lanjut Tommy Nugraha menekankan bahwa pengaturan cannabis sativasebagai kelompok komoditas hanya berlaku bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan ilmu pengetahuan. Hal tersebut menurut To mmy legal oleh UU Narkotika.

Dalam pasal 67 Budidaya UU No 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura menyebutkan bahwa budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk alasan kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan. Namun, jika penanaman cannabis sativa disalahgunakan maka berhadapan dengan jerat hukum seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Narkotika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini