Live di Youtube, dan Sosmed Lainnya Bakal Dilarang, Jika RCTI Menang Gugatan

Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) melayangkan gugatan terkait Undang-Undang penyiaran. Hal ini dinilai bisa mengancam keberlangsungan kegiatan live streaming atau siaran langsung yang saat ini kerap dilakukan di media sosial. Dengan kata lain, jika pihak RCTI memenangkan gugatan tersebut, maka masyarakat tidak lagi bisa dengan bebas melakukan live streaming di platform media sosial seperti Youtube, Instagram maupun Facebook.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan perluasan arti atau makna dari kegiatan penyiaran akan menjadikan kegiatan seperti Instagram TV atau Live, Youtube maupun Facebook Live dan juga penyiaran konten audio visual lainnya diharuskan untuk menjadi sebuah lembaga penyiaran yang berizin.

Dengan kata lain, pihak Kemkominfo akan melakukan pemblokiran atau penutupan pada pihak yang tidak memiliki izin untuk melakukan siaran langsung. Jika ada suatu hal dalam kegiatan yang terkait dengan penyiaran, maka pihak tersebut akan dipaksa untuk memiliki izin sebagai sebuah lembaga penyiaran.

Jika pihak baik itu perorangan maupun kelompok usaha itu tidak bisa memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perizinan itu, maka mereka akan menjadi pihak penyiaran ilegal yang bisa ditertibkan oleh aparat dan masuk tindakan pidana.

Teknologi yang berkembang sangat pesat di mana siapapun bisa melakukan siaran berupa konten audio maupun visual, rupanya telah mengubah tatanan industri penyiaran. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah solusi yang bisa mengatur secara terpisah antara industri penyiaran dengan kegiatan siaran dengan menggunakan internet di sosial media.

Di sisi lain, jika aturan Undang-Undang Penyiaran ini diterapkan pada kegiatan siaran langsung atau penyiaran menggunakan media internet, maka akan menimbulkan masalah baru. Di Indonesia sendiri layanan video Over The Top (OTT) seperti Youtube dan Netflix berkembang begitu pesat dan mampu melahirkan sektor industri baru dan pendapatan yang tidak sedikit.

Apabila aturan diterapkan untuk layanan video OTT itu, maka bisa menghambat pertumbuhan dari ekonomi kreatif dan ekonomi digital secara nasional, di mana selama ini sektor tersebut bisa membuka lapangan kerja dan sumber pendapatan baru masyarakat Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini