Maaf! Anda Tidak Akan Terima Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Bila Tak Penuhi Syarat Ini

Selama masa pandemi virus Corona COVID-19, Pemerintah Indonesia telah melangsungkan beberapa program bantuan masyarakat salah satunya bantuan dana Rp 500 ribu per KK. Apakah nama keluarga Anda tercatat sebagai penerima bantuan tersebut?

Bantuan Rp 500 Ribu per KK

Kementrian Sosial melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) meluncurkan bantuan sosial senilai Rp 500 ribu per KK. Rencananya, bantuan langsung tunai ini akan cair pada bulan September 2020.

Baca Juga: Setelah Tahun Ini Ditiadakan, Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Kembali Namun Terbatas

Menteri Sosial, Juliari Batubara menyebut bahwa bantuan ini akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan melengkapi persyaratan tertentu. Salah satu syarat utamanya adalah Anda bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Jadi, jika nama Anda sudah tercantum dalam PKH maka dipastikan Anda tidak akan mendapatkan kucuran dana Rp 500 ribu dari pemerintah ini.

Menurut Juliari Batubara mengungkapkan bahwa bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening pemilik KKS melalui 4 bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500 ribu ini atau tidak, bisa langsung mengakses di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id. Anda melakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan.

Setelah berhasil masuk, isi identitas diri dengan selengkap-lengkapnya kemnudian klik tombol “Cari”. Jika Anda terdaftar, maka dana Rp 500 ribu tersebut akan langsung dikirim ke rekening Anda tetapi jika tidak ada, maka mohon maaf, Anda belum berhak meneriman bantuan Rp 500 ribu tersebut.

Bantuan Pemerintah Lainnya

Berbagai bantuan telah dibuat pemerintah sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia bulan Maret 2020 mulai dari sembako, pulsa hingga bantuan sosial tunai untuk masyarakat. Berbagai skema bantuan masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyakarat sehingga perekonomian Indonesia tetap stabil ditengah gempuran pandemi.

Baca Juga: Lebih Pilih Temani Suami Ketimbang Manggung, Ternyata Segini Uang Jajan Syahrini

Lalu apa saja bantuan tersebut? Ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan UMKM, Bantuan PKH, Sembako, Kartu Prakerja, Kartu Sembako hingga terbaru, Bantuan Sosial Tunai per KK. Untuk bulan September ini sendiri, Pemerintah juga meluncurkan kebijakan bantuan subsidi pulsa dan paket data untuk masyarakat seperti mahasiswa dan siswa sekolah yang selama pandemi melakukan pembelajaran secara virtual.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini