Polisi Peras Wisatawan Jepang di Bali Akhirnya Diamankan

Sebuah video yang merekam aksi petugas polisi peras wisatawan Jepang di Bali, viral di jejaring sosial. Sumber menyebutkan jika peristiwa itu terjadi saat adanya operasi atau razia yang dilakukan aparat kepolisian di jalur Denpasar-Gilimanuk, Jembrana, Bali. Peristiwa itu sebenarnya terjadi pada medio 2019 lalu, namun baru tersebar ke publik baru-baru ini.

Video polisi peras wisatawan Jepang di Bali itu pertama kali diunggah oleh akun Youtube Style Kenji. Awalnya tampak dalam video seorang polisi menghentikan motor yang dikendarai wisatawan Jepang tersebut. Selanjutnya polisi itu meminta kelengkapan surat-surat untuk diperiksa.

Setelah melakukan pemeriksaan pada surat-surat dan menyatakan suratnya lengkap, polisi itu melihat adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara. Polisi kemudian menunjuk lampu motor yang tidak menyala. Dalam bahasa Inggris, polisi itu meminta uang Rp1 juta sebagai denda pelanggaran.

Sang pengendara kemudian memberikan uang Rp100 ribu, namun ditolak oleh polisi dan tetap bersikukuh meminta uang sebesar Rp1 juta. Polisi itu juga berjanji akan membantu wisatawan Jepang tersebut. 

Menanggapi aksi polisi yang peras wisatawan Jepang di Bali tersebut, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa memberikan tanggapannya. Pihaknya mengkonfirmasi jika kedua polisi itu adalah anggotanya dan mengaku mengamankannya. Jika benar-benar terbukti melakukan pemerasan, keduanya akan dipecat secara tidak hormat.

Keduanya diketahui berpangkat Bripka dan Aipda. Kini mereka masih dalam pemeriksaan pihak Propam secara intensif. Hasil pemeriksaan mengatakan bahwa kedua polisi itu telah mengakui perbuatan pemerasan yang telah dilakukan. Namun investigasi masih akan terus dilakukan untuk mengetahui sedalam mungkin peran dari kedua polisi yang peras wisatawan Jepang tersebut.

“Tidak dibenarkan dan akan kita tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Nanti kita lihat dulu seberapa besar kesalahan yang sudah dilakukan,” ungkap AKBP Wibawa.

AKBP Wibawa menegaskan tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan ataupun dipandang sebelah mata, meskipun kejadiannya sudah berlangsung lama.

Saat ditanyai mengenai hukuman apa yang akan diberikan kepada dua polisi tersebut, AKBP Wibawa mengatakan jika pemecatan secara tidak hormat bisa saja dilakukan. Pasalnya tindakan pemerasan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini