Tak Terima Ditegur Main HP Di Pesawat, Mumtaz Rais Terlibat Cekcok

Mumtaz Rais Anggota Komisi VI yang juga anak dari politikus Amien Rais terlibat cekcok saat menaiki pesawat Garuda dengan rute Gorontalo-Makassar-Jakarta pada hari Rabu (12/08) kemarin. Insiden itu terjadi dikarenakan Mumtaz Rais yang menggunakan HP saat pesawat yang ditumpangi hendak terbang landas, dan mendapatkan teguran dari awak kabin. 

Mumtaz Rais yang menjadi penumpang di kelas Bisnis penerbangan Garuda tidak terima saat ditegur awak kabin. Adu argumen pun tidak terelakkan, dan membuat rencana pesawat lepas landas menjadi tertunda. Teguran dari awak kabin itu pun tak diindahkan oleh Mumtaz Rais, hingga akhirnya ada orang lain lagi yang ikutan memberi teguran.

Pria yang kembali menegur Mumtaz Rais itu ternyata adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. Kebetulan, posisi seat yang diduduki Nawawi berada cukup dekat dengan seat Mumtaz. 

Berikut kronologi kejadian secara lebih mendetail dari informasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango

Pada saat proses boarding, Mumtaz Rais kedapatan sedang asyik bermain HP di dalam kabin. Mumtaz masih terus bermain HP bahkan suaranya semakin keras. Waktu itu proses pemberangkatan sudah mulai refuelling bahan bakar pesawat. Kemudian awak kabin mencoba menegur hingga 2 kali, namun diabaikan. 

Saat ditegur ketiga kalinya Mumtaz Rais justru balik memarahi dan membentak awak kabin. Kemudian penumpang di sebelahnya yakni Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mencoba mengingatkan Mumtaz agar patuh dengan aturan yang ada. Kembali, usaha memperingati itu malah dibalas dengan amarah dan tantangan oleh Mumtaz.

Kemudian penumpang lain yang ada di seat belakang Mumtaz, bernama Khaerul Salehu Pangeran yang juga kawan Mumtaz meminta maaf kepada Nawawi dan permasalahan dianggap selesai dengan disaksikan awak kabin pesawat. 

Lalu ketika pesawat mendarat, Nawawi melaporkan kejadian tersebut kepada Kapospol Terminal 3 bandara Soekarno-Hatta. Hal ini dilakukan karena awak kabin pesawat tidak melapor kepada aparat yang bertugas saat itu. 

Berdasarkan laporan dari pihak Nawawi, aparat kepolisian pun akan memanggil awak kabin pesawat yang saat itu bertugas sebagai saksi. Pasalnya kemungkinan besar peristiwa ini bakal berlanjut ke proses hukum. Sementara itu, apa yang dilakukan oleh Mumtaz Rais dianggap telah melanggar UU Penerbangan, dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke PPNS Perhubungan. 

Namun sebelum berlanjut ke proses hukum yang berlaku, pihak kepolisian akan terlebih dahulu mengupayakan jalur mediasi bersama pihak pelapor, yakni Nawawi Pomolango.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini