Setelah Sunda Empire, kini muncul lagi sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang cukup ‘nyeleneh’, Kandang Wesi Tunggul Rahayu yang diketahui telah mengubah lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Burung Garuda hingga mencetak uang sendiri.
Lambang Garuda Diubah
Keberadaan ormas Kandang Wesi Tunggul Rahayu diketahui pertama kali ketika perwakilan ormas tersebut ingin mencatatkan organisasinya tersebut di kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Garut. Namun setelah melihat berkas organisasi tersebut, Kepala Kesbangpolinmas, Wahyudidjaya menyadari ada kejanggalan. Lambang NKRI yakni Burung Garuda telah diubah. Kepala Burung Garuda dalam lambang tersebut dibuat menengok ke depan dan pada bagian kepalanya dipasangi mahkota. Tak hanya itu, tulisan Bhineka Tunggal Ika ditambahi tulisan “Soenata Logawa”.
Baca Juga: Lebih Pilih Temani Suami Ketimbang Manggung, Ternyata Segini Uang Jajan Syahrini
“Karena (lambang Garuda) sebagai lambang negara yang sudah diatur dalam UU no 23 tahun 2009. Yang kita soal mengenai gambar Garuda (yang diubah organisasi) ini,” ungkap Wahyu seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain mengubah lambang Burung Garuda, organisasi ini diduga telah menerbitkan uang yang berlaku sebagai alat transaksi sesama anggota organisasi tersebut. Uang kertas tersebut bergambar foto ketua organisasi mereka yang diedit mirip dengan gambar Ir. Soekarno. Uang pecahan yang Kandang Wesi Tunggul Rahayu buat pun tersedia dalam beragam pecahan mulai dari 20.000, 10.000, 5.000 hingga 1000.
Membayar Hutang Anggota
Meski menghadirkan sejumlah kejanggalan, organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu aktif merekrut anggota. Anggota paguyuban ini dijanjikan mendapatkan kompensasi berupa pelunasan hutang.
“Jadi hutang-piutang anggota (paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu) akan dibayarkan,” ungkap Wahyu.
Melihat kejanggalan lembaga tersebut, Kesbangpolinmas mencoba meminta klarifikasi dari orang yang mendaftarkan ormas tersebut. Sayang, pihak Kandang Wesi Tunggul Rahayu tidak pernah datang lagi ke Kesbangpolinmas. Akhirnya pengubahan lambang ini akan diserahkan pada hukum yang berlaku.
Baca Juga: Setelah Tahun Ini Ditiadakan, Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Kembali Namun Terbatas
“Hasil rapat (mengenai ormas Kandang Wesi Tunggul Rahayu) sepakat bahwa hukum menjadi prioritas untuk menangani hal ini (pengubahan lambang negara). Saat ini berproses secara bertahap apakah ditemukan unsur pidananya atau tidak,” papar Wahyu.
Wah, ada-ada saja ya!