6 Unsur-unsur Pajak dan Penjelasannya yang Perlu Diketahui

Unsur-unsur pajak dapat diketahui dari pengertian pajak itu sendiri yang dirumuskan oleh para ahli. Salah satunya adalah pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada undang-undang tersebut menyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian pajak tersebut tersurat bahwa unsur-unsur pajak meliputi kontribusi, orang pribadi atau badan, bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, tidak mendapat imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara.

Unsur-unsur Pajak

Unsur-unsur Pajak

Adapun unsur-unsur pajak adalah sebagai berikut.

1. Kontribusi

Ada dua istilah yang umum digunakan untuk merujuk pada istilah pajak yakni kontribusi atau iuran dan pungutan. Sebagian besar ahli menggunakan istilah kontribusi atau iuran untuk merujuk pada dana pajak yang berasal dari Wajib Pajak. Sedangkan, istilah pungutan biasanya digunakan untuk merujuk pada pajak dilihat dari pihak pemerintah yang berwenang mewujudkan kegiatan pajak.

2. Orang pribadi atau badan

Pajak dipungut dari Wajib Pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Bersifat memaksa

Bersifat memaksa

Fiskus atau pegawai/petugas pajak berwenang memaksa Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya dan melakukan tindakan paksa berupa penyitaan harta hingga penyanderaan.

Dasar hukum terkait hal ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedang wewenang untuk memaksa dalam bentuk penyitaan dan pelelangan harta Wajib Pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.

Aturan ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

4. Berdasarkan Undang-undang

Sejatinya, pajak adalah beban yang harus ditanggung oleh rakyat. Dan, segala sesuatu yang menempatkan beban kepada rakyat seperti pajak dan lain-lain harus ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini ditegaskan dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 23A yang menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Sebagai bentuk amanat konstitusi, telah disusun dalam satu naskah payung hukum terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia dari Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 berikut penjelasannya.

Adapun pelaksanaan dari Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut dituangkan dalam peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan lainnya.

5. Tidak mendapat imbalan langsung

Tidak mendapat imbalan langsung

Karakteristik utama pajak adalah bahwa wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan menerima apapun sebagai imbalannya atau kontraprestasi dari pemerintah. Sejatinya hal ini masih menjadi perdebatan hingga kini karena sebagian ahli justru berpendapat sebaliknya.

Menurut mereka, imbalan yang diperoleh wajib pajak tidak diperoleh atau dirasakan langsung oleh yang bersangkutan. Melainkan, diperoleh bersama-sama dengan anggota masyarakat lainnya yang bukan merupakan wajib pajak.

Misalnya, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak digunakan untuk memperbaiki jalan. Jalan yang diperbaiki tersebut dapat digunakan oleh siapapun, baik wajib pajak maupun masyarakat lain yang bukan wajib pajak.

6. Digunakan untuk keperluan negara

Unsur pajak yang satu ini berkaitan erat dengan fungsi-fungsi pajak. Hampir di seluruh negara, termasuk Indonesia, pajak yang dipungut dari warga negara merupakan sumber utama untuk membiayai pembangunan.

Selain itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur kebijakan perekonomian negara termasuk mengalokasikan sumber dana untuk kepentingan masyarakat, pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, serta menstabilkan ekonomi.  Pajak juga disebut berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk turut serta dalam proses pembangunan.

Dengan demikian, fungsi pajak adalah sebagai berikut.

Anggaran atau budgetair

Fungsi pajak yang pertama adalah fungsi anggaran atau budgetair. Dalam arti, pajak berfungsi sebagai sumber pemasukan kas negara yang nantinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara.

Jika terdapat sisa atau surplus, sisa dana ini digunakan untuk membiayai investasi pemerintah atau pembangunan. Namun, jika sisa dana atau surplus ini tidak mencukupi untuk membiayai investasi pemerintah atau pembangunan, maka sumber pendanaan diperoleh melalui hutang.

Demokrasi

Fungsi ini berkaitan erat dengan fungsi anggaran atau budgetair. Menurut fungsi ini, pajak merupakan pengejewantahan sistem gotong royong dan kekeluargaan dari masyarakat. Masyarakat secara sadar bergotong royong memberikan sejumlah penghasilannya kepada negara demi kepentingan umum.

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak merupakan bukti bahwa masyarakat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan kehidupan bernegara, kegiatan pemerintahan, serta pembangunan demi mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Karena itu, sebagai wajib pajak, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan administrasi dan sosialisasi yang baik dari aparat pajak serta meminta restitusi jika pajak yang dibayarkan ternyata melebihi ketentuan. Hak wajib pajak ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh aparat pajak.

Mengatur atau regulerend/regulating

Selain sebagai sumber penerimaan kas negara, pajak juga berfungsi untuk mengatur masyarakat ataupun melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi. Misalnya, pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai 0% atas ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor produk dalam negeri.

Alokasi

Fungsi ini terkait dengan berbagai macam sumber dana yang dapat digunakan pemerintah untuk menyediakan barang-barang kebutuhan publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Sumber dana yang dimaksud adalah melalui pajak.

Pajak yang dipungut dari warga negara merupakan sumber pendanaan yang efektif dibandingkan cetak uang, pinjaman luar negeri, pinjaman dalam dalam negeri, dan menjual cadangan devisa.

Distribusi

Fungsi distribusi terkait dengan keseimbangan dalam pembagian pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Keseimbangan ini bertujuan untuk menekan kesenjangan sosial yang ada.

Yang dapat dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan kebijakan melalui undang-undang yang memaksa golongan masyarakat kaya untuk membayar pajak sesuai kemampuannya.

Pajak yang diperoleh dari golongan masyarakat kaya ini nantinya ditujukan untuk menyediakan sarana dan prasarana bagi masyarakat umum seperti pendidikan dan kesehatan yang dapat dijangkau oleh masyarakat, memberikan subsidi barang-barang kebutuhan pokok, pengadaan rumah murah, dan lain sebagainya.

Stabilisasi

Selain berfungsi alokasi dan distribusi, pajak juga berfungsi untuk menstabilkan keadaan ekonomi. Fungsi ini menitikberatkan pada kebijakan stabilisasi ekonomi melalui penggunaan anggaran.

Misalnya, untuk mengatasi inflasi, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi sehingga jumlah uang yang beredar di pasar dapat dikurangi. Sebaliknya, jika terjadi deflasi, pemerintah dapat menurunkan pajak  sehingga jumlah uang yang beredar di pasar bertambah.

Contoh lain untuk menstabilkan keadaan ekonomi adalah melalui kebijakan alternatif seperti pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sekian pembahasan kita kali ini mengenai unsur-unsur pajak. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini