Urusan Utang – Piutang Bambang Trihatmodjo hingga Berujung Pencekalan

Nama Bambang Trihatmodjo kembali diperbincangkan karena pencekalan setelah dirinya diminta menyelesaikan utang-piutang uang negara yang terjadi sejak 1997. Waduh!

Pencekalan Bambang Trihatmodjo

Tim Urusan Piutang Negara yang diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta pihak imigrasi mencekal putra Presiden kedua Indonesia, Soeharto. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa menjelaskan Bambang harus menyelesaikan piutang negara terkait Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997. Kala itu, Bambang memang menjabat sebagai Ketua Konsorsium.

Baca Juga: Geger Penemuan 5 Mayat ABK di Freezer Kapal Nelayan Indonesia

“Kita mencegah (Bambang Trihatmodjo) berpergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara (yang menjerat Bambang). Bukan hanya Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” ungkap Isa.

Kementerian Sekretarian Negara, seperti dilansir dari Detik.com pun ikut menanggapi masalah utang-piutang Bambang Trihatmodjo ini. Setya Utama, Sekretaris Setneg menjelaskan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997, telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh suami Mayangsari tersebut. Jadilah konsorsium swasta milik Bambang sebagai mitra penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997.

“Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelengaraan SEA Games XIX tahun 1997 (di Indonesia). Namun dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutan negara),” terang Setya.

Bambang Menggugat Menkeu

Lalu berdasarkan penelusuran informasi perkara di situs PTUN, Bambang Trihatmodjo ternyata sudah dua kali menggugar Menkeu alias Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Yang pertama, gugutan dilayangkan guna memohon pencabutan pencekalan pada 28 Agustus 2020 lalu. Pada 3 September 2020, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan pencekalan.

Yang kedua, Bambang Trihatmodjo kembali melayangkan gugatan yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 15 September 2020. Namun hasil dari gugatan ini belum diputuskan.

Baca Juga: Misteri Kematian Sadis Polisi Briptu Andry Dipenuhi Kejanggalan

Namun di sisi lain, pihak Kemenkeu juga enggan mengungkap nlai utang piutang Bambang Trihatmodjo kepada negara. Isa mengungkapkan bahwa detail tersebut masuk dalam pengecualian dari pemberitahuan informasi kepada publik.

“Permasalahan utang piutang (konsorsium swasta milik Bambang Trihatmojo), info detailnya itu termasuk dalam info yang dikecualikan dari pemberitahuan informasi ke publik. Kami jaga betul agar enggak menjelaskan secara detai (utang-piutang Bambang),” pungkas Isa.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini