5 Aturan Baru PSBB Ketat yang Berlaku di Jakarta Mulai Hari Ini

Tepat hari ini, 14 September 2020, Jakarta memberlakukan PSBB ketat yang artinya akan ada sejumlah aturan baru yang harus dipatuhi masyarakat ibu kota per hari ini.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menelurkan Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2020 tentang PSBB pada 13 September 2020. Anies menjelaskan bahwa pergub inilah yang nantinya akan menjadi landasar dalam penerapan PSBB. Berikut 5 aturan PSBB ketat yang berlaku di Jakarta mulai hari ini.

  1. Kapasitas Kantor 25%

Per hari senin ini, Anies memerintahkan seluruh kantor kecuali 11 sektor krusial menerapkan kerja dari rumah (WFH). Untuk 11 sektor esensial seperti makanan, perbankan dan sebagainya wajib menerapkan kapasitas 50%. Di luar sektor tersebut, tetap boleh bekerja dari kantor namun dengan kapasitas yang lebih terbatas yakni 25% saja. Bilamana ditemukan ada kasus positif COVID-19 baru di sebuah gedung perkantoran, maka gedung tersebut akan ditutup setidaknya selama tiga hari dan melakukan disinfektanisasi.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Anies Baswedan Siapkan Bansos untuk Warga DKI

  1. Ojol Boleh Angkut Penumpang

Jika di awal masa pandemi COVID-19 pada awal Maret lalu, Jakarta melarang ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang, maka kali ini berbeda. Anies Baswedan menetapkan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, barang hingga mengantar makanan selama PSBB total berlaku. Namun para pengemudi ojol harus menjalankan protokol kesehatan ketat.

  1. Keurumunan

Salah satu media penyebaran COVID-19 adalah kerumunan. Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta tegas menghimbau warga untuk tetap di rumah dan tak boleh berkerumun lebih dari 5 orang dalam satu tempat.

  1. Kapasitas Kendaraan Pribadi

Kapasitas kendaraan pribadi pun diatur ketat. Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris 2 orang. Kendati demikian, aturan ini tak berlaku jika seluruh penumpang adalah satu keluarga yang tinggal di tempat yang sama.

Baca Juga: Catat! Ini Hal yang Boleh dan Dilarang Selama PSBB Total Jakarta

  1. Restoran dan Tempat Ibadah Boleh Buka

Selanjutnya, restoran dan tempat ibadah tetap boleh beroperasi dengan sejumlah aturan ketat. Untuk restoran dan sejenisnya, boleh beroperasi dengan hanya menerima pesanan antar/bawa pulang. Tak diperkenankan untuk menerima pengunjung makan di tempat yang jika dilanggar akan diberlakukan sanksi tegas.

Sementara untuk tempat ibadah, boleh tetap buka dengan catatan seluruh jamaah berasar dari satu lingkungan yang sama. Sehingga tempat ibadah besar yang memiliki jumlah komunitas besar seperti masjib raya, gereja pusat dan tempat ibadah yang berada di zona merah ditutup sementara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini