Catat! Ini Hal yang Boleh dan Dilarang Selama PSBB Total Jakarta

DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Hal ini seiring keputusan Gubernur Anies Baswedan yang ingin menarik tuas rem darurat pada Rabu, 9 September 2020.

Pada 14 September 2020 mendatang, Jakarta akan memberlakukan karantina wilayah total di mana hampir segala kegiatan dianjurkan dilakukan dari rumah mulai dari bekerja, belajar hingga beribadah. Oleh karena itu, akan ada banyak aturan khusus yang akan diterapkan seperti beberapa bulan lalu mulai dari yang dilarang hingga yang diperbolehkan.

Baca Juga: Setelah Tahun Ini Ditiadakan, Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Kembali Namun Terbatas

Hal yang Tak Boleh Dilakukan:

  • Dilarang berkegiatan di tempat umum. Jika pada PSBB transisi, masyarakat boleh melakukan beberapa kegiatan di tempat umum selama mematuhi protokol kesehatan, kini kegiatan di tempat umum akan semakin dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah hingga pembatasan jarak antar orang. Jumlah penumpang dan kendaraan umum juga akan dibatasi untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat selama PSBB.
  • Bekerja dan belajar dari rumah. Seiring dengan pembatasan berkegiatan di tempat umum, maka kegiatan bekerja dan belajar juga dipastikan akan dilakukan dari rumah. Namun pemerintah memperbolehkan kegiatan bekerja pada 11 sektor bidang usaha dengan kapasitas minimal seperti kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan berbagai bidang esensial lainnya.
  • Keluar masuk Jakarta akan dibatasi. Karena kembali memberlakukan karantina wilayah secara ketat, maka akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi kembali oleh Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak terkait di beberapa kota penyangga ibu kota.
  • Berbagai tempat hiburan ditutup. Demi mengurangi kerumunan orang, sektor hiburan terkena imbas yakni harus berhenti beroperasi sampai keadaan pulih kembali. Sejumlah tempat hiburan yang dikelola DKI Jakarta seperti Kebun Binatang Ragunan, Monas hingga sejumlah taman kota akan ditutup semntara.
  • Dilarang makan di tempat. Meski sektor bisnis makanan/minuman diperbolehkan beroperasi, tetapi para pengunjung dilarang untuk makan di tempat/dine-in. Jadi, seluruh restoran hingga warung makan boleh beroperasi dengan syarat harus take away.
  • Aturan ketat tempat ibadah. Untuk tempat ibadah yang memiliki jemaah besar dari berbagai daerah terpaksa ditutup kembali. Namun kegiatan beribadah di tempat ibadah berbasis wilayah tetap boleh beroperasi dengan melakukan sejumlah protokol kesehatan ketat.

Hal yang Diperbolehkan

  • Membeli kebutuhan sehari-hari. Meski warga diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah saja, Anda tetap boleh keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di toko retail, warung hingga pasar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.
  • Mengirim/memesan barang & makanan daring. Demi menghidupkan perokonomian meski PSBB total berlaku, Anda tetap boleh mengirim barang atau memesan makanan secara daring. Jadi kamu tetap bisa menjalankan bisnis atau berbelanjan apa saja selama hal itu dilakukan secara online.

Baca Juga: 7 Kali Kasus COVID-19 Tambah 3 Ribuan Per Hari, Satgas Ungkap Sebabnya

  • Beribadah berjamaah. Beribadah berjamaah tetap boleh dilakukan selama masih dalam satu lingkungan yang sama. Artinya para peserta jamaah berasal dari satu lingkungan yang sama juga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku seperti membawa perlengkapan ibadah sendiri, mengatur jarak, hingga menggunakan masker.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini