Yah! Belanja di Shopee Akan Kena Pajak 10% Bulan Depan

Salah satu nikmat belanja Shopee adalah bebas kena pajak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan ada penambahan PPN dari setiap transaksi pembelian di platform e-commerce Shopee mulai bulan depan.

Belanja di Shopee Kena Pajak 10%

Otoritas pajak nasional kembali menunjuk perusahaan internasional berbasis digital yang meraih keuntungan dari pasar tanah air. Setelah menetapkan 16 perusahaan asing, kini pemerintah menunjuk 12 perusahaan lagi yang akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Sehingga terbaru ada 28 perusahaan asing yang akan menerapkan PPN pada produk yang mereka jual, salah satunya adalah PT Shopee International Indonesia.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Pekerja Rp 600 Ribu Bakal Diperpanjang hingga Juni 2021

Mengenai besaran tariff PPN-nya sendiri yakni 10% sesuai dengan PMK No 48 Tahun 2020.

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020, para pelaku usaha tersebut (yang ditinjuk otoritas pajak nasional) akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual pada konsumen di Indonesia,” ungkap Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diten Pajak.

Contoh Barang Kena Pajak

Lalu apakah ini artinya semua barang yang dijual di Shopee akan kena pajak? Jawabannya adalah tidak. Hestu Yoga Saksama menjelarkan bahwa barang yang akan terkena PPN adalah produk digital baik barang maupun jasa luar negeri.

“Produk barang atau jasa yang akan dikenai PPN oleh Shopee adalah barang dan jasa digital asing alias berasal dari luar negeri. Jadi ini merupakan produk digital yang dimiliki dan dijual oleh perusuhaan digital asing melalui PT Shopee International Indonesia,” jelas Hestu.

Melalui keterangan ini diketahui bahwa pejualan barang non digital atau produk digital yang berasal dari dalam negeri tidak akan dikenai PPN.

“Jadi untuk penjualan barang berwujud (kebendaan) atau non digital serta produk digital yang berasal dari dalam negeri tidak akan dikenai PPN oleh Shopee,” imbuhnya.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Anies Baswedan Siapkan Bansos untuk Warga DKI

Nah, jika Anda membeli produk digital asing dari Shopee, otomatis akan dikenai PPN sebesar 10%. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak. Nantinya besaran PPN harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini