Tahun 2020 ini, lowongan CPNS ditiadakan, tetapi kabar bahagianya, pada 2021 mendatang, pemerintah akan membuka kembali rekrutmen calon pegawai negeri sipil namun dilakukan secara terbatas.
Rekrutmen CPNS 2021 Dilakukan Terbatas
Kementerian PAN-RB, kembali membuka lowongan CPNS di tahun 2021. Seperti dilansir dari Detik.com, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengtakan bahwa pembukaan rekrutmen CPNS tahun depan akan dilakukan secara terbatas mengingat pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
Baca Juga: Lebih Pilih Temani Suami Ketimbang Manggung, Ternyata Segini Uang Jajan Syahrini
“Berkaitan dengan rekrutmen, seleksi CPNS pada cabinet ini sudah diawali pada periode 2019-2020 dan sekarang sedang pada tahap akhir. Pada tahun 2020 memang tidak mengadakan penerimaan CPNS dan baru tahun 2021 (diadakan kembali) itu pun juga terbatas sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi Tahun 2020 secara virtual seperti dilansir dari Detik.com
Alasan pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun 2021 dilakukan secara terbatas karena banyak Kementerian yang tidak menambah pegawai lagi.
Diprioritaskan untuk Tenaga Pendidikan, Kesehatan dan Teknis
Kepala Biro Hukum PAN-RB, Andi Rahadian menjelaskan bahwa pengadaan rekrutmen CPNS mendatang akan diprioritaskan untuk tenaga pendidikan, kesehatan serta tenaga teknis.
“Proses ini (seleksi CPNS) akan mempertimbangkan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan kebutuhan daerah serta mempertimbangkan hasil evaluasi atas dampak pandemi COVID-19. Oleh karenanya, pengadaan formasi ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini diprioritaskan pada tenaga pendidikan, tenaga kesehatan serta tenaga teknis,” terang Andi Rahadian kepada Detik.com.
Nasib Tenaga Honorer Bagaimana?
Berbicara mengenai CPNS kategori tenaga pendidikan, bagaimana dengan nasib tenaga honorer? Andi Rahadian mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi CPNS. Hal ini karena menurut undang-undang berlaku, pengangkatan CPNS harus mengikuti seleksi CPNS yang berlaku.
“Sejauh ini, tidak ada (pembahasan mengenai) pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi CPNS atau PPPK. Sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, ada sejumlah persyaratan untuk menjadi CPNS di mana mereka harus mengikuti seleksi (mulai dari administrasi, SKD hingga SKB),” jelas Andi.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Dan untuk abdi negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga harus mengikuti seleksi seperti lainnya jika ingin menjadi CPNS.
“Demikian pula dengan PPPK. Ada persyaratan yang harus dipenuhi juga harus mengikuti seleksi (mulai dari administrasi, SKD hingga SKB)” pungkas Andi.